Karya Tulis Ilmiah
Studi Deskriptif Tentang Pengelolaan Sampah Medis Di Rumah Sakit Grha Permata Ibu Kota Depok Jawa Barat Tahun 2018
Dalam undang-undang kesehatan no. 36 tahun 2009 pasal 4 dan 5 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal dan setiap orang berkewajiban untuk ikut serta meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungannya. Derajat yang optimal hanya dapat dicapai dengan melaksanakan pembangunan kesehatan yang menggunakan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) secara menyeluruh dan berkesinambungan. Untuk itu Rumah Sakit mempunyai peranan yang penting dan menentukan sebagai sarana dalam melangsungkan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Rumah Sakit merupakan salah satu sarana kesehatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, rumah sakit tidak hanya terdiri dari balai pengobatan dan tempat praktik dokter saja, tetapi juga ditunjang oleh unit-unit lainnya, seperti ruang operasi, laboratorium, farmasi, administrasi, dapur, linen, pengolahan sampah dan limbah, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Selain membawa dampak posifit bagi masyarakat, yaitu sebagai tempat menyembuhkan orang
sakit, rumah sakit juga berpotensi membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Dampak negatifnya tersebut dapat berupa pencemaran dari suatu proses kegiatan, yaitu bila limbah yang dihasilkan tidak dikelola dengan baik.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran umum mengenai sistem pengelolaan sampah medis di Rumah SakitGrha Permata Ibu Kota Depok. Alat ukur penelitian ini menggunakan checklist, kuisioner dan pertanyaan terbuka sebagai alat untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari pihak Rumah Sakit Grha permata Ibu kota Depok. Adapun populasi pada penelitian ini berjumlah 179 responden, dan sampel yang didapat berjumlah 41 responden.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengelolaan sampah medis pada tahap pewadahan mendapatkan hasil memenuhi syarat dengan persentase 77,7%, pada tahap pengangkutan mendapatkan hasil belum memenuhi syarat dengan persentase 40%, pada tahap pemusnahan mendapatkan hasil yang belum memenuhi syarat dengan persentase 50%. Dalam sarana pengelolaan sampah medis yang memenuhi syarat dengan persentase 65,6 %, pada pewadahan yang belum memenuhi syarat dengan persentase 23,1%, pada alat pengangkut atau troli belum memenuhi syarat dengan persentase 16,7%, pada APD belum memenuhi syarat dengan persentase 60% dan untuk TPS yang belum memenuhi syarat dengan persentase 12,5%. Frekuensi pengangkutan dari pengumpulan ke TPS sebanyak 3 kali dalam sehari dan rata-rata per bulan berat sampah medis yang dihasilkan Rumah Sakit Grha Permata Ibu Kota
Depok dari bulan Januari 2017- April 2017 yaitu 330 Kg/bulan dan per hari menghasilkan berat sampah medis 82,5 Kg/hari.
Pada aspek sosial petugas cleaning service rata-rata pendidikan terakhir SMA berusia rata-rata 24-45 tahun dan memiliki pengetahuan dan sikap baik tetapi untuk tindakan cukup. Untuk perawat rata-rata pendidikan terakhir D-3 Akper, berusia rata-rata 24-45 tahun dan memiliki tingkat pengetahuan, sikap dan tindakan kategori baik.
Pada aspek administrasi sudah terdapat aturan tertulis berupa SOP. pengawasan dilakukan rutin setiap hari oleh petugas kesehatan lingkungan.
Pembinaan berupa sosialisasi tentang pengelolaan sampah medis yang berada di SOP dan penggunaan APD kepada petugas cleaning service dan untuk perawat awal masuk kerja dilakukan sosialisasi tetapi untuk dilakukannya rutin belum ada.
Kesimpulan dari penelitian ini didapatkan bahwa pengelolaan sampah medis didapatkan hasil telah memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dengan Persentase 65,5% sedangkan Rumah Sakit
Grha Permata Ibu Kota Depok berkategori Rumah Sakit Tipe C dengan skor penilaian telah memenuhi syarat sebesar 65% menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Kepustakaan : 15 (1993 – 2015)
Klasifikasi : Metodelogi Penelitian : 1
Tidak tersedia versi lain