Dalam undang-undang kesehatan no. 36 tahun 2009 pasal 4 dan 5 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal dan setiap orang berkewajiban untuk ikut serta meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungannya. Derajat yang optimal hanya dapat dicapai dengan melaksanakan pembangunan kesehatan yang menggunak…