Karya Tulis Ilmiah
STUDI DESKRIPTIF PENANGANAN SAMPAH (PEWADAHAN DAN PENGUMPULAN) DI PASAR TARUMAJAYA, KABUPATEN BEKASI TAHUN 2026
Sampah dapat menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan apabila tidak \r\ndikelola dengan baik. Pasar tradisional menghasilkan sampah dalam jumlah cukup \r\nbesar sehingga penanganannya harus sesuai persyaratan kesehatan lingkungan. \r\nMenurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, penanganan sampah meliputi \r\npemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. \r\nPewadahan berkaitan dengan pemilahan, tetapi berbeda: pemilahan memisahkan \r\nsampah menurut jenisnya, sedangkan pewadahan menampung sampah hasil pemilahan \r\nke dalam wadah yang sesuai. \r\nPenelitian ini bertujuan mengetahui penanganan sampah pada tahap pewadahan dan \r\npengumpulan, timbulan sampah, kondisi fasilitas dan sarana pengelolaan sampah \r\n(tempat sampah, gerobak sampah, tempat penampungan sementara/TPS, alat \r\nkebersihan, dan alat pelindung diri), serta sumber daya manusia (pendidikan, \r\npengetahuan, sikap, dan tindakan) pedagang dan petugas kebersihan di Pasar \r\nTarumajaya, Kabupaten Bekasi, Tahun 2026. Penelitian deskriptif ini melibatkan 44 \r\npedagang pangan basah dan 3 petugas kebersihan, dengan observasi checklist, \r\npengukuran timbulan secara volumetrik (volumetric method), dan kuesioner. \r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa pewadahan belum memenuhi syarat pada 10 dari \r\n15 item (66,7%), sedangkan pengumpulan belum memenuhi syarat pada 6 dari 15 item \r\n(40%), terutama jadwal dan pembagian tugas. Rata-rata timbulan sampah sebesar 14,9 \r\nm³/hari. Seluruh tempat sampah tidak memenuhi syarat dan TPS baru 43% memenuhi \r\nsyarat, sedangkan gerobak sampah, APD, dan alat kebersihan sebagian besar \r\nmemenuhi syarat. Pengetahuan, sikap, dan tindakan pedagang serta petugas kebersihan \r\ntergolong baik (≥75). \r\nDapat disimpulkan bahwa penanganan sampah di Pasar Tarumajaya belum memenuhi \r\npersyaratan kesehatan lingkungan, terutama pada pewadahan. Pengumpulan tergolong \r\ncukup, tetapi belum ada jadwal yang jelas. Timbulan sampah melebihi kapasitas TPS, \r\ndan kekurangan sarana terutama ada pada tempat sampah dan TPS, bukan pada sumber \r\ndaya manusia yang sudah baik. Disarankan, pertama, pedagang mengganti tempat \r\nsampah dengan yang kuat, kedap air, dan tertutup. Kedua, petugas kebersihan \r\nmengumpulkan sampah sesuai jadwal. Ketiga, pengelola pasar memperbaiki TPS serta \r\nmembina dan mengawasi pedagang dan petugas kebersihan secara berkala.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain