Sampah dapat menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan apabila tidak \r\ndikelola dengan baik. Pasar tradisional menghasilkan sampah dalam jumlah cukup \r\nbesar sehingga penanganannya harus sesuai persyaratan kesehatan lingkungan. \r\nMenurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, penanganan sampah meliputi \r\npemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. \r\nPewadah…