Karya Tulis Ilmiah
PENETAPAN KADAR METIL PARABEN DAN PROPIL PARABEN DALAM SEDIAAN KRIM PEMUTIH WAJAH SECARA KROMATOGRAFI LAPIS TIPIS DAN SPEKTROFOTODENSITOMETRI
Suci Amaliah Yahya, “Penetapan Kadar Metil Paraben dan Propil Paraben Dalam Sediaan Krim Pemutih Wajah secara Kromatografi Lapis Tipis dan Spektrofotodenstometri” dibawah bimbingan Dra Hj Misde Yola M.Pd., M. Farm. dan Priyanto Dwi Nugroho, S.Si., M. S., 2026.\r\n\r\nKrim pemutih wajah merupakan salah satu sediaan kosmetik yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk meningkatkan kecerahan kulit. Sediaan krim yang mengandung fase air dan lemak berpotensi menjadi media pertumbuhan mikroorganisme, sehingga memerlukan penambahan zat pengawet. Metil paraben dan propil paraben merupakan bahan pengawet yang umum digunakan, namun penggunaannya harus sesuai dengan batas yang ditetapkan untuk menghindari efek samping seperti reaksi alergi pada kulit. Pengujian ini bertujuan untuk menentukan kadar metil paraben dan propil paraben dalam sediaan krim pemutih wajah menggunakan metode kromatografi lapis tipis (KLT) dan spektrofotodensitometri. Pengujian ini dilakukan di Laboratorium Program Studi D-III Analisis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta II. Hasil uji kuantitatif menunjukkan metil paraben memiliki kadar sebesar 0,40% berdasarkan luas area dan 0,36% berdasarkan tinggi puncak, dengan nilai RSD masing-masing 1,46% (luas area) dan 1,59% (tinggi puncak) dan propil paraben memiliki kadar sebesar 0,37% berdasarkan luas area dan 0,34% berdasarkan tinggi puncak, dengan nilai RSD masing-masing 1,58% (luas area) dan 1,73% (tinggi puncak). Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, kadar maksimum paraben untuk ester tunggal adalah tidak lebih dari 0,4% (sebagai asam). Dengan demikian, kadar metil paraben dan propil paraben dalam sampel memenuhi persyaratan (MS).
Tidak tersedia versi lain