Karya Tulis Ilmiah
Penetapan Kadar Timbal (Pb) Dalam Sirip Ikan Hiu Beku Secara Spektrofotometer Serapan Atom (SSA)
Sup sirip ikan hiu merupakan salah satu produk makanan laut yang memiliki nilai ekonomi tinggi berdasarkan data per tahun 2024 ekspor sirip ikan hiu mencapai sekitar 109.180,00 ke berbagai negara karena kandungan nutrisinya yang melimpah, terutama protein. Namun, seiring meningkatnya aktivitas industri di berbagai wilayah di Indonesia, pencemaran lingkungan khususnya oleh logam berat seperti timbal (Pb) menjadi isu serius yang dapat mengancam keamanan pangan. Timbal merupakan logam berat yang bersifat toksik dan tidak dapat dimetabolisme oleh tubuh makhluk hidup. Paparan timbal dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan, seperti gangguan sistem saraf pusat, penurunan IQ pada anak-anak, anemia, kerusakan fungsi ginjal, dan bahkan kelainan bawaan pada janin. Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui kadar timbal dalam sirip ikan hiu. Metode yang digunakan dalam pengujian ini adalah spektrofotometri serapan atom (SSA). Hasil pengujian menunjukkan bahwa kadar timbal dalam sampel sirip ikan hiu adalah 0,10 mg/kg. Berdasarkan Standar Nasional Indonesia Nomor 2695 Tahun 2017, batas maksimum kadar timbal yang diizinkan dalam produk makanan adalah 0,4 mg/kg, maka dapat disimpulkan sampel memenuhi syarat (MS).
Tidak tersedia versi lain