Karya Tulis Ilmiah
Gambaran Umum Sanitasi Lingkungan di Asrama Putri Pondok Pesantren Madinatunnajah Tangerang Selatan Tahun 2024
Berdasarkan UU RI No. 18 tahun 2019 dalam pasal 1 ayat (1) tentang pesantren bahwa Pondok pesantren merupakan instansi penyelenggaraan fasilitas untuk mempelajari ilmu agama islam terlepas terdapat beberapa pondok yang memiliki fasilitas untuk santri belajar ilmu dunia. Sanitasi meliputi penyediaan air, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, kontrol vektor, pencegahan dan pengontrolan pencemaran tanah, sanitasi makanan, serta pencemaran udara. Berdasarkan hasil uji pendahuluan di Pondok Pesantren Madinatunnajah ditemukan beberapa masalah seperti penjamah makanan tidak menggunakan alat pelindung diri, ruang kamar pada pencahayaan terlihat redup dengan hasil 30,5 lux yakni belum mencapai 60 lux ventilasi asrama putri dengangan hasil 0,8% belum 10% dari luas lantai, Tempat Penampungan Sementara (TPS) berserakan dan tidak tertutup, kemudian untuk hunian santri dengan luas kamar 42 m diisi dengan 20 Santri, hal ini tidak memenuhi persyaratan yang terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.
Penelitian ini berjudul “Gambaran Sanitasi Lingkungan Asrama Putri Di Pondok Pesantren Madinatunnajah Tangerang Selatan Tahun 2024” dengan tujuan untuk mengetahui gambaran tentang Sanitasi Lingkungan di Pondok Pesantren Madinatunnajah Tangerang Selatan Tahun 2024. Sampel dalam penelitian ini adalah kamar di asrama putri dan sarana sanitasi Dari keseluruhan hasil penelitian diperoleh bahwa pada fasilitas sanitasi belum memenuhi syarat hal ini tidak memenuhi persyaratan yang terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.
Tidak tersedia versi lain