Berdasarkan UU RI No. 18 tahun 2019 dalam pasal 1 ayat (1) tentang pesantren bahwa Pondok pesantren merupakan instansi penyelenggaraan fasilitas untuk mempelajari ilmu agama islam terlepas terdapat beberapa pondok yang memiliki fasilitas untuk santri belajar ilmu dunia. Sanitasi meliputi penyediaan air, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, kontrol vektor, pencegahan dan pengontrolan pencemar…