LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BANDUNG
Kosmetik adalah zat perawatan
yang digunakan untuk meningkatkan perawatan yang digunakan untuk
meningkatkan penampilan atau aroma tubuh manusia. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Peraturan
Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.08.11.07331 tahun 2011 tentang Metode
Analisis Kosmetik menyebutkan bahwa kosmetik adalah bahan atau sediaan
yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia
(epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), atau gigi dan
membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, dan
mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau
memelihara tubuh pada kondisi baik. berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No 12 Tahun 2019
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain