Pengelolaan sampah rumah tangga adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Diketahui bahwa permasalahan terkait pengelolaan sampah khususnya kegiatan penanganan sampah di rusun belum semua warga melakukan p…
Menurut Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah menyebutkan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Selanjutnya Pasal 2 ayat 1 tentang sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis meng…