Pencemaran udara dapat mengganggu kesehatan manusia, salah satu polutan pencemar udara adalah debu. Debu dapat bersifat toksik untuk manusia jika kadar debu melebihi NAB ≥230 µg/Nm3 dalam peraturan pemerintah no. 41 tahun 1999 mengenai parameter baku mutu udara ambien. Pedagang yang berada di terminal bekasi memiliki resiko untuk terpapar polutan debu dari aktivitas berdagang dan …