Berdasarkan ketentuan Permenkumham No.40 Tahun 2017 bahwa hak-hak narapidana untuk mendapatkan hidangan makanan yang layak di Lembaga Pemasyarakatan. Peraturan tersebut dapat diartikan bahwa semua warga binaan permasyarakatan seharusnya mendapatkan makanan yang layak dengan dimasak dan disajikan secara baik, memiliki nilai gizi bagi kesehatan. Tujuan penelitian adalah mengetahui hubungan tingka…
Dalam rangka tata kelola penyelenggaraan makanan di Lembaga Pemasyarakatan yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higiene sanitasi, dan cita rasa, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Lembaga Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 bagi tahanan. Berkenaan dengan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengend…