Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dalam Pasal 67 (2) tentang Pangan, keamanan pangan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Keamanan dan kebersihan pangan atau makanan menjadi faktor yang penting untuk diperhatikan oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meng…