Karya Tulis Ilmiah
Identifikasi Sibutramin Hidroklorida dalam Jamu Pelangsing Bentuk Kapsul dan Serbuk secara Kromatografi Lapis Tipis - Spektrofotodensitometri
Berdasarkan Peraturan Menkes RI Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat
Tradisional dalam pasal 7, pengujian ini dilakukan untuk memeriksa keamanan
(identifikasi bahan kimia berkhasiat obat) jamu pelangsing. Tahapan pengujian
yaitu identifikasi sibutramin hidroklorida dalam jamu pelangsing pada bentuk
kapsul dan serbuk secara Kromatografi Lapis Tipis - Spektrofotodensitometri
setelah diekstraksi dengan menggunakan pelarut eter. Hasil ekstrak diuapkan
sampai kering dengan tangas air dan dilarutkan dengam etanol, lalu dikonfirmasi
dengan metode Kromatografi Lapis Tipis dan Spektrofotodensitometri. Selanjutnya
hasil uji dinyatakan positif jika nilai Rf, profil spektrum dan panjang gelombang
serapan maksimum dari bercak larutan uji sama dengan larutan spiked dan larutan
baku. Pengujian dilakukan pada tanggal 27 Februari 2023 di Laboratorium
Teranokoko (Terapetik, Narkotik, Obat tradisional, Kosmetik dan Produk
Komplemen) Balai Besar Pengawas Obat di Jakarta dengan mengambil sampel
yang beredar di masyarakat, didapat hasil dari kedua sampel terdeteksi diduga
mengandung senyawa sibutramin hidroklorida. Karena sampel memberikan pola
spektra yang sama dengan larutan spiked dan larutan baku, maka dapat disimpulkan
bahwa kedua sampel tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kata Kunci : Jamu pelangsing, kromatografi lapis tipis, sibutramin hidroklorida,
spektrofotodensitometri.
Tidak tersedia versi lain