Karya Tulis Ilmiah
Penetapan Kadar Asam Borat dalam Garam Krosok Secara Spektrofotometri UV-Vis
Asam borat termasuk bahan tambahan pangan yang dilarang penggunaannya dalam makanan. Di Indonesia ditemukan industri pemasok garam yang menambahkan asam borat pada garam krosok. Penggunaan garam krosok\ mengandung asam borat ini banyak digunakan dalam olahan produk perikanan seperti ikan asin, ikan pindang, dan terasi karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan garam sebagai pengawet. Asam borat apabila dikonsumsi dapat berefek buruk bagi kesehatan seperti menyebabkan kerusakan ginjal, hati, dan otak. Untuk itu perlu dilakukan penetapan kadar asam borat pada garam krosok untuk mengetahui apakah garam krosok yang dikonsumsi sudah sesuai dengan persyaratan. Pengujian ini dilakukan di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Naional (PPPOMN) pada tanggal 1 sampai 31 Maret 2023. Metode yang digunakan yaitu spektrofotometri UV-Vis dengan pereaksi kurkumin sebagai pereaksi warna sehingga menghasilkan kompleks rosianin. Terdapat 2 sampel yang diujikan dan diperoleh hasil keduanya positif mengandung asam borat dengan kadar rata-rata S1 sebesar 1704,72 mg/kg dan S2 sebesar 514,15 mg/kg. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sampel 1 dan 2 dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Kata Kunci : Asam borat, garam krosok, spektrofotometri UV-Vis
Tidak tersedia versi lain