Karya Tulis Ilmiah
Identifikasi Asam Retinoat Dalam Sediaan Toner Secara KLT-Spektrofotodensitometri
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Berdasarkan Peraturan
BPOM No.17 Tahun 2022, terdapat beberapa bahan berbahaya yang penggunaannya dilarang pada kosmetik karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya bagi kulit, diantaranya adalah Merkuri, Hidroquinon, Asam Retinoat dan
zat warna sintetis seperti Rhodamin B dan Merah K3. Asam retinoat merupakan turunan dari vitamin A (retinol) yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Asam retinoat dalam kosmetik berfungsi untuk menghilangkan bekas jerawat, mengurangi garis halus tanda penuaan, serta menghaluskan kulit. Namun dalam penggunaannya, asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, bahkan teratogenik (cacat pada janin). Pengujian ini dilakukan untuk mengidentifikasi Asam retinoat dalam sampel kosmetik dengan menggunakan Kromatografi Lapis Tipis dan selanjutmya dikonfirmasi secara Spektrofotodensitometri. Didapatkan hasil pengujian bahwa sampel kosmetik telah memenuhi syarat berdasarkan peraturan BPOM No. 17 Tahun 2022 karena tidak mengandung Asam retinoat.
Kata kunci: Asam retinoat, Toner, Spektrofotodensitometri
Tidak tersedia versi lain