Laporan-PKL
Laporan PKL Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan Tahun 2023 : Bidang Pelayanan Gizi Masyarakat (PKL BPGM) Tanggal 18 Januari - 21 Februari 2023
Puskesmas merupakan suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya. Pemeliharaan kesehatan masyarakat tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan pokok seperti membina peran serta masyarakat dengan memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu.
Puskesmas sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan hal ini dilandaskan berdasarkan permenkes RI No. 75 tahun 2014. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah kerja.
Salah satu pelayanan kesehatan di puskesmas adalah pelayanan gizi. Pelayanan gizi adalah suatu upaya memperbaiki atau meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, kesimpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan tujuan perbaikan gizi adalah untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat.
Pendekatan pelayanan gizi dilakukan melalui kegiatan spesifik dan sensitif. Kegiatan pelayanan gizi dapat dilakukan di dalam gedung dan di luar gedung. Pelayanan gizi di dalam gedung umumnya bersifat individual, dapat berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kegiatan di dalam gedung juga meliputi perencanaan program pelayanan
gizi yang akan dilakukan di luar gedung. Sedangkan pelayanan gizi di luar gedung umumnya pelayanan gizi pada kelompok dan masyarakat dalam bentuk promotif dan preventif.
Kedudukan puskesmas dalam sistem kesehatan nasional terdapat dua bagian yaitu sarana pelayanan kesehatan strata pertama dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang mencakup upaya promosi kesehatan, upaya pencegahan penyakit, dan upaya pengobatan rawat jalan serta rawat inap, sedangkan upaya perbaikan gizi masyarakat di wilayah kerja merupakan cakupan dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Kegiatan dilakukan dalam upaya perbaikan gizi masyarakat di puskesmas meliputi: pemberian vitamin A, pemberian Tablet Tambah Darah (TTD), pemantauan status gizi dan pertumbuhan balita setiap bulan di posyandu, pemberian makanan tambahan (PMT), monitoring status gizi, penyuluhan terkait gizi serta pengembangan klinik gizi di puskesmas.
Tidak tersedia versi lain