Skripsi
Studi Deskriptif Pengelolaan Sampah Pada Phase Storage (Pewadahan) dan Phase Collection (Pengumpulan) di Pasar Radio Dalam Gandaria Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan Tahun 2022
Sampah menurut Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Berdasarkan peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa sampah merupakan sisa – sisa dari aktivitas manusia dan proses alam yang mengakibatkan suatu residu atau suatu barang yang sudah tidak digunakan.
Penelitian ini merupakan suatu studi deskriptif yang berjudul “Studi Deskriptif Pengelolaan Sampah Pada Phase Storage (Pewadahan) Dan Phase Collection (Pengumpulan) Di Pasar Radio Dalam, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tahun 2022”. Penulis melakukan penelitian ini secara deskriptif, bertujuan untuk mengetahui gambaran tentang pengelolaan sampah pasar pada Phase Storage (pewadahan) dan Phase Collection (pengumpulan) dengan sampel 164 pedagang, 3 orang petugas kebersihan dan kepala pengelola pasar.
Hasil penelitian menunjukkan melalui observasi dan checklist didapatkan bahwa phase storage (pewadahan) 100% tidak memenuhi syarat, phase collection (pengumpulan) 55% memnuhi syarat dan 45% tidak memenuhi syarat, frekuensi pengangkutan sampah memenuhi syarat, timbulan sampah memenuhi syarat, sarana dan prasarana mencakup beberapa variabel pada variabel tempat sampah 17% memenuhi syarat dan 83% tidak memenuhi syarat, gerobak sampah 40% memenuhi syarat dan 60% tidak memenuhi syarat, truk sampah 75% memenuhi syarat dan 25% tidak memenuhi syarat, TPS 67% memenuhi syarat dan 33% tidak memenuhi syarat, Alat Kebersihan 67% memenuhi syarat dan 33% tidak memenuhi syarat, APD 20% memenuhi syarat dan 80% tidak memenuhi syarat. Dengan ini peneliti menyarankan agar setiap pedangan menyediakan tempat yang layak dan sesuai dengan standar yang ada di setiap kios/los dan bagi pengelola agar menyediakan tempat sampah di setiap sudut pasar, serta pengelola mengadakan pelatihan pembuatan kompos agar bisa terlaksananya pembuatan kompos secara komunal di TPS untuk mengurangi timbulan sampah yang ada dan juga dapat mengolah sampah menjadi hal yang ekonomis.
Kepustakaan : 24 buah (1998 – 2021)
Klasifikasi : Pengolahan Sampah 8
Peraturan 8
Statistik 2
Umum 6
Tidak tersedia versi lain