Karya Tulis Ilmiah
Studi Deskriptif Pengelolaan Sampah di Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi Tahun 2022
Berdasarkan survei awal yang dilakukan di Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, yang terletak di Jl. Raya Bintara RT. 001 RW. 019 dan di Jl. Pemuda RT. 010 RW. 011 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi. Pasar ini merupakan pasar tradisional yang beroperasi 24 Jam. Pasar Kranji Baru menjual produk seperti sayur-mayur, ikan, daging dan produk lainnya. Ada beberapa hal yg perlu diperhatikan pada Pengelolaan sampah di Pasar Kranji Baru yaitu pada tahap pewadahan sampah di Pasar Kranji Baru, pedagang masih menggunakan peti sayur, karung, plastik dan kardus yang tidak tertutup untuk pewadahan. Pedagang yang tidak memiliki tempat sampah, membuangnya di sembarang tempat seperti didepan pasar pada pembatas
jalanan dan sudut-sudut pasar, pengangkutan dilakukan tanpa menggunakan kranjang sampah menuju tempat pembuangan sementara (TPS).
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dengan desain cross sectional untuk mengetahui gambaran umum tentang pengelolaan sampah di Pasar Kranji Baru, Kota
Bekasi Tahun 2022. Jumlah populasi penelitian yaitu 1075 orang pedagang dengan sampel yang diambil yaitu 91 orang pedagang.
Berdasarkan hasil yang penliti lakukan tentang pengelolaan sampah kategori cukup sebanyak 62 orang pedagang dengan persentase (68,1%), pada tahap pewadahan tidak memenuhi syarat, pada tahap pengangkutan tidak memenuhi syarat dan pada tahap pengumpulan tidak memenuhi syarat. Karakteristik individu pedagang rata-rata
berpendidikan terakhir SMP dengan pengetahuan dalam kategori baik dan rata-rata usia berada dikategori dewasa penuh dengan rentang usia 26-65. Untuk persepsi ketersediaan sarana para pedagang di Pasar Kranji Baru ini telah setuju sebanyak 75 orang pedagang (82,4%).
Untuk sarana di Pasar Kranji didapatkan hasil a. Gerobak Sampah: didapatkan persentase (86%) tidak memenuhi syarat b. Tempat Penampungan Sementara: didapatkan persentase (100%) tidak memenuhi syarat
. Alat Kebersihan: didapatkan persentase (66%) tidak memenuhi syarat Terkait aturan pengelolaan sampah di Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi mempunyai pengawasan yang telah dilakukan setiap hari oleh pengelola pasar, namun belum ada peraturan terkait pengelolaan sampah, sedangkan terkait pembiayaan dalam pengelolaan sampah berlangsung dengan pedagang membayar Rp. 5000/hari.
Tidak tersedia versi lain