Karya Tulis Ilmiah
Studi Deskriptif Perilaku Petugas Pengangkut Limbah B3 Dalam Penggunaan Alat Pelindung Diri Di PT Braja Mukti Cakra Bekasi Utara Tahun 2022
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah intervensi awal untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat yang secara automatis mengurangi adanya resiko kecelakaan kerja dan mewujudkan aktivitas kerja yang efisiensi dan produktivitas. Tujuan penting penerapan ilmu K3 adalah untuk upaya preventif dalam mencegah penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja merupakan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, alat kerja, bahan proses maupun lingkungan kerja (Anies,2005; Suma’mur, 2009).PT Braja Mukti Cakra Bekasi Utara PT Braja Mukti Cakra Bekasi Utara adalah perusahaan yang memproduksi barang automotif dengan hasil produksi spare parts. Semua pekerjaan berhadapan langsung dengan resiko kecelakaan yang tinggi, salah satu pekerjaan yang berbahaya ialah petugas pengangkut limbah B3 karena berhadapan langsung dengan limbah B3 berupa serbuk/ potongan besi (scrap).
Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan metode cross sectional dengan mengacu pada faktor – faktor yang mempengaruhi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari faktor predisposisi, faktor enabling dan faktor reinforcing. Sampel dalam penelitian ini adalah seluruh populasi petugas pengangkut limbah B3 di PT Braja Mukti Cakra Bekasi Utara yang berjumlah 10 petugas.
Berdasarkan hasil penelitian melalui observasi penggunaan alat pelindung diri sebanyak 9 dari 10 petugas menggunakan APD (90%). Faktor predisposisi, usia terbanyak ialah 25 – 44 tahun yaitu 9 petugas (90%), tingkat pendidikan sebanyak 7 petugas (70%) lulusan SMA/SMK, pengetahuan petugas dinyatakan baik dengan perolehan presentase (70%), Masa kerja Petugas rata – rata > 3 tahun sebanyak 8 petugas (80%) yang artinya petugas berpengalam, Sikap Petugas juga dinyatakan baik dengan perolehan presentase (50%). Faktor pendukung (enabling) kualitas APD dinyatakan baik dengan presentase (50%), dan kuantitas APD dinyatakan baik juga dengan perolehan nilai presentase (60%). Untuk faktor penguat(reinforcing), Pengawasan mendapatkan presentase penilaian (50%) dan kebijakan (50%).
Kepustakaa : 22 (1970 – 2021)
Klasifikasi : Jurnal 8
Undang – Undang 4
Buku 9
Skripsi 1
Tidak tersedia versi lain