Karya Tulis Ilmiah
Gambaran Pengetahuan, Sikap, dan Implementasi Tenaga Kefarmasian tentang Peracikan Obat Yang Baik di Apotek Wilayah Jakarta Tahun 2022
Pendahuluan : Peracikan merupakan proses pembuatan sediaan obat dengan
mencampur bahan aktif farmakologis dan bahan-bahan tambahan farmasi. Di
Amerika Serikat pedoman tentang praktik peracikan obat yang baik tertuang di
dalam USP chapter 795. Pedoman ini banyak di adopsi oleh negara lain. Di dalam
USP terdapat petunjuk yang mendalam tentang peracikan yang baik untuk
menyiapkan formulasi obat racikan yang akan diberikan kepada manusia atau.
Dengan adanya pedoman peracikan apoteker dapat membuat obat racikan yang
aman dan efektif. Di Indonesia peracikan obat dilakukan berdasarkan pengalaman
yang dimiliki oleh peracik ini terjadi karena belum ada regulasi khusus yang
tentang peracikan obat. Oleh karena itu peneliti ingin mengetahui apakah
pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian sudah
sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di apotek terkait permasalahan yang
terjadi pada saat melakukan peracikan.
Tujuan : Untuk mengetahui tingkat pengetahuan, sikap dan implementasi
peracikan obat yang baik non steril tenaga kefarmasian di apotek
Metode : Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif
dengan pendekatan cross sectional. Pengambilan sampel penelitian ini
menggunakan Judgement Sampling. Pengolahan data menggunakan excel.
Hasil dan Kesimpulan : berdasarkan hasil penelitian responden yang didominasi
oleh perempuan yang berada di usia lebih dari 25 tahun dan bekerja di apotek
sekitar 2-5 tahun. Dengan tingkat pengetahuan tenaga kefarmasian terhadap
Peracikan obat yang baik sebesar 76,16%, sikap tenaga kefarmasian menunjukkan
sikap baik sebesar 65,45%, dan implementasi menunjukkan sebesar 67,78%
tenaga kefarmasian cukup baik mengimplementasikan peracikan obat di apotek
Kata Kunci : peracikan obat yang baik, pedoman racikan, tenaga kefarmasian
Tidak tersedia versi lain