Karya Tulis Ilmiah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kelelahan Kerja Pada Pekerja Di Instalasi Gizi Rumah Sakit Ali Sibroh Malisi Jakarta Selatan Tahun 2022
Kelelahan adalah suatu kondisi yang mengarah pada melemahnya tenaga untuk melakukan suatu kegiatan. Secara umum gejala yang seringkali terjadi adalah kelelahan fisik dan kelelahan mental. Akibatnya kelelahan dapat mengakibatkan penurunan kapasitas. Kelelahan di tempat kerja merupakan bagian dari masalah umum yang dihadapi di dunia kerja. Masalah kelelahan di tempat kerja harus mendapat perhatian khusus oleh pengusaha. Kelelahan pekerja yang tidak teratasi akan berdampak negatif yaitu penurunan produktivitas kerja yang dimanifestasikan dengan penurunan motivasi kerja, penurunan fungsi fisiologis motorik dan hilangnya nyawa, penurunan mental. Selain itu, mungkin memiliki efek mengurangi konsentrasi selama bekerja.
Penelitian ini merupakan penelitian analitik dengan desain cross sectional serta dianalisis dengan menggunakan uji chi square untuk mengetahui hubungan antara varibel dependen dan dengan variable independen. Ruang lingkup penelitian ini termasuk dalam kategori ilmu Kesehatan dan Keselamtatan Kerja yang mengkaji tentang kejadian kelelahan kerja.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kelelahan kerja. Populasi dan sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah pekerja di Instalasi Gizi Rumah Sakit Ali Sibroh Malisi Jakarta Selatan yang berjumlah 12 pekerja.
Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan uji chi square, didapatkan hasil 2 variabel usia memiliki hubungan yang signifikan dengan tingkat kelelahan kerja dengan p-value 0.030 dan shift kerja memiliki hubungan yang signifikan dengan tingkat kelelahan kerja dengan p-value 0.046. Sedangkan variabel jenis kelamin, masa kerja, dan beban kerja tidak memiliki hasil yang signifikan dengan tingkat kelelahan kerja dengan p-value > 0.05. Suhu dan kelembaban di Instalasi Gizi Rumah Sakit Ali Sibroh Malisi Jakarta Selatan belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Tidak tersedia versi lain