Karya Tulis Ilmiah
Gambaran Pengelolaan Sampah Di Pasar Lokbin Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara Tahun2022
Pasar Lokbin Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara adalah pasar tradisional yang terletak di Jalan Rorotan V RT. 07/RW. 05, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta. Pasar Lokbin Rorotan terdiri dari 408 kios/losyang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat berupa sayur – sayuran, buah – buahan, daging, ayam, pakaian, aksesoris, dan sebagainya.
Penelitian yang akan dilakukan dengan judul “Gambaran Pengelolaan Sampah di Pasar Lokbin Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara Tahun 2022”. Jenis penelitian inibersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan mengenai pengelolaan sampah yang dimulai dari tahap pewadahan, tahap pengumpulan, dan tahap pengangkutan di Pasar Lokbin Rorotan. Populasi pada penelitian ini yaitu9 orang yang meliputi 8 orang petugas kebersihan, dan 1 petugas Pasar Lokbin Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara sedangkan sampel pada penelitian ini yaitu sebanyak 8 orang petugas kebersihan dan 1 orang petugas.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai pengelolaan sampah diperoleh hasil pada tahap pewadahan sebesar 16,7% memenuhi syarat, tahap pengumpulan sebesar 50% memenuhi syarat, dan tahap pengangkutan sebesar 50% memenuhi syarat.Selain itu, berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pada aspek karakteristik individu diketahuiusia petugas kebersihan berada di rentang 20 – 60 tahun dengan pendidikan terakhir yaitu SMP dan SMA. Adapun pengetahuan, sikap, dan tindakan petugas kebersihan dalam kategori baik. Pada aspek teknik pengelolaan sampah dipeoleh rata – rata volume sampah pedagang yaitu 36,72 m3. Frekuensi pengangkutan sampah dari kios/los ke TPS sebanyak 8 kali dan dari TPS ke TPA sebanyak 1 kali dalam 2 hari. Sarana dan prasarana di Pasar Lokbin Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara telah memenuhi syarat. Pada aspek mekanisme pelenyenggaraan dalam pengelolaan sampah diketahui bahwa di Pasar Lokbin Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara tidak ada peraturan untuk petugas kebersihan dan pedagang serta retribusi yang dibayarkan oleh pedagang sebesar Rp. 4.000,00/hari dan langsung masuk ke kas daerah.
Kepustakaan : 37 (2003 – 2021)
Klasifikasi : Dasar Hukum : 6
Internet : 1
Jurnal dan Penelitian : 16
Metodologi Penelitian : 4
Pengelolaan Sampah : 8
Promosi Kesehatan : 2
Tidak tersedia versi lain