Skripsi
Hubungan Pengetahuan, Sikap Dan Tindakan Pada Perawat Dan Cleaning Service Terhadap Pengelolaan Limbah Medis Padat Pada Tahap Pewadahan Dan Pengangkutan Di Rumah Sakit Ali Sibroh Malisi Jagakarsa Jakarta Selatan Tahun 2022
Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, namun selain memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, rumah sakit juga memberikan dampak negatif berupa risiko kecelakaan kerja bagi perawat dan cleaning service apabila penanganan limbah medisnya tidak ditangani dengan baik. Pengetahuan, sikap dan tindakan merupakan faktor yang dapat mempermudah petugas perawat dan cleaning service dalam menangani limbah medis.
Penelitian ini bersifat analitik dengan desain cross sectional yang berjudul ‘’Hubungan Pengetahuan, Sikap Dan Tindakan Pada Perawat Dan Cleaning Service Terhadap Pengelolaan Limbah Medis Padat Pada Tahap Pewadahan Dan Pengangkutan Di Rumah Sakit Ali Sibroh Malisi Jagakarsa Jakarta Selatan Tahun 2022’’. Sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah perawat 20 responden pada tahap pewadahan dan 10 cleaning service pada tahap pengangkutan limbah medis padat. Ruang lingkup penelitian ini meliputi aspek sosial (karakterisitik individu, pengetahuan, sikap dan tindakan pada perawat dan cleaning service), aspek teknis sarana dan prasarana (tempat pewadahan limbah medis, kantong plastik, troli, jalur angkut, APD), dan aspek administrasi (peraturan dan pengawasan) terhadap pengelolaan limbah medis padat di di Rumah Sakit Ali Sibroh Malisi Jagakarsa Jakarta Selatan .
Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan uji chi square didapatkan hasil adanya hubungan antara pengetahuan, sikap dan tindakan pada perawat dan cleaning service terhadap pengelolaan limbah medis pada tahap pewadahan dan pengangkutan di Rumah Sakit Ali Sibroh Malisi Karena adanya hubungan antara kedua variabel, maka diharapkan setiap perawat dan cleaning service harus memiliki pengetahuan dan sikap yang baik terhadap pengelolaan limbah medis padat dirumah sakit agar tindakan petugas sesuai dengan peraturan yang ada, di dukung dengan rumah sakit yang memfasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan limbah medis yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan di Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 56 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Kepustakaan : 23 buah (2002-2021)
Klasifikasi : Peraturan dan pedoman : 5
Perilaku : 3
Jurnal dan Penelitian : 8
Metodologi penelitian : 2
Limbah Medis : 5
Tidak tersedia versi lain