Karya Tulis Ilmiah
Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Bakteri Udara Ruang Operasi Di Rumah Sakit Khusus Gigi Dan Mulut Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia Tahun 2021
RINGKASAN
Setiap orang berhak memiliki hak dalam memperoleh fasilitas sarana dan prasarana
pelayanan kesehatan. Salah satu sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yaitu
rumah sakit. Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai
jangkauan untuk masyarakat banyak. Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan
kesehatan bagi perorangan yang meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat
darurat serta fasilitas – fasilitas lain diluar fasilitas medis.
Penyelenggaraan rumah sakit bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan
pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit,
serta meningkatkan mutu dan memertahankan standar pelayanan rumah sakit.
Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit adalah penyehatan
udara terhadap pengawasan kualitas udara. Menurut Permenkes RI No.7 Tahun 2019
tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu pemantauan yang hanya dilakukan
terhadap ruang operasi saja. Standar baku mutu parameter mikrobiologi udara pada
ruang operasi ada tiga acuan yaitu ruang operasi ultraclean 10 CFU/m3
, ruang operasi
kosong 35 CFU/ m3
, dan ruang operasi dengan aktifitas 180 CFU/m3
.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan dilakukan di Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut
FKG UI yang mempunyai 2 ruang operasi. Berdasarkan data pemerikasaan terakhir
pada bulan Juni Tahun 2020 yang di lakukan oleh Balai Besar Laboratorium Kesehatan
Jakarta (BBLK) pada ruang operasi besar di dapatkan hasil jumlah angka kuman
sebesar 34 CFU/m3
. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.7 Tahun 2019
menjelaskan bahwa angka kuman per m3
udara di ruang operasi kosong adalah
35 CFU/m3
. Namun pada hasil pemeriksaan identifikasi jamur di ruang operasi masih
positif. Sedangkan ruang OK 2 belum pernah dilakukan pemeriksaan kualitas bakteri
udara. Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut ini juga belum melakukan pemantauan
suhu dan kelembaban setiap harinya.
Lalu peneliti melakukan pemeriksaan bakteri udara untuk data sekunder tahun 2021
yang akan dianalisa berupa narasi. Peneliti hanya memperoleh data primer berupa
penilaian konstruksi bangunan serta memberikan kuesioner dan pertanyaan terbuka
mengenai kualitas bakteri udara kepada responden yang sudah ditetapkan.
Suhu dan kelembaban diruang operasi tahun 2021 belum memenuhi syarat sesuai
Permenkes RI No. 7 Tahun 2019.
Sedangkan hasil peneliti yang diperoleh pada tahun 2021 pada pengamatan konstruksi
bangunan pada ruang OK 2 langit-langit, pintu dan ventilasi belum memenuhi syarat
menurut Permenkes No. 7 Tahun 2019.
ii
Pengetahuan mengenai kualitas bakteri udara untuk perawat dan cleaning service
dikategorikan baik, sikap mengenai kualitas bakteri udara untuk perawat dan cleaning
service dikategorikan baik dan tindakan mengenai kualitas bakteri udara untuk perawat
dan cleaning service dikategorikan baik. Pada kebijakan rumah sakit meliputi
pengawasan dan pemantauan untuk pengendalian kualitas bakteri udara sesuai dengan
Permenkes RI No.7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Kepustakan
Klasifikasi
: 17 (2000-2019)
: Buku
Kesehatan
Mikrobiologi
: 2
: 3
: 2
Peraturan : 7
Perawat : 1
Perilaku Kesehatan : 2
Tidak tersedia versi lain