Karya Tulis Ilmiah
Studi Deskriptif Tentang Tingginya Kadar Amoniak Pada Instalasi Pengolahan Air Limbah Di Rumah Sakit Umum Hasanah Graha Afiah Depok Tahun 2021
Rumah Sakit Umum Hasanah Graha Afiah merupakan rumah sakit tipe C yang
terletak di Jalan Raden Saleh (Studio Alam TVRI) No. 42 Kecamatan Sukmajaya
Kelurahan Sukmajaya Depok. Proses pengelolaan Air Limbah di Rumah Sakit
Umum Hasanah Graha Afiah menggunakan Metode Aerob-Anaerob. Pada proses
dan pengoperasian air limbah apabila tidak dilakukan pengawasan dengan baik dapat
mempengaruhi kualitas air limbah yang dihasilkan dapat mencemari badan air dan
pencemaran lingkungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan parameter kualitas air limbah pada Instalasi
Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit Umum Hasanah Graha Afiah Depok yang
telah diperiksa di laboratorium Balai Besar Teknis Kesehatan lingkungan (BBTKL)
didapatkan kadar Amoniak pada tanggal 12 Februari kadar amoniak sebesar
17,35mg/L, tanggal 26 Maret kadar amoniak sebagai 26,78mg/L, tanggal 23 April
kadar amoniak sebesar 16,85mg/L. Dari hasil pemeriksaan berikut terdapat
parameter yang tidak memenuhi syarat baku mutu air limbah yang sudah diterapkan
sesuai standar baku mutu yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik yaitu pada
parameter Amoniak sebesar 10mg/L.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran terhadap faktor-faktor yang
mempengaruhi tingginya kadar amoniak di Instalasi Pengelolaan Air Limbah di
Rumah Sakit Umum Hasanah Graha Afiah Depok. Penelitian yang dilakukan bersifat
deskriptif dengan menggunakan data primer dan data sekunder meliputi hasil
wawancara dan checklist serta pengelolaan IPAL di Rumah Sakit Umum Hasanah
Graha Afiah Depok. Populasi penelitain yaitu 3 petugas IPAL dan air limbah outlet
yang dihasilkan daeri seluruh kegiatan-kegiatan, baik kegitan medik dan kegiatan
non medik. Sampelnya yaitu sebagian air outlet IPAL yang dogunakan untuk
pemeriksaan dan 3 orang petugas IPAL.
Berdasarkan hasil penelitian, pada aspek teknis teknis untuk debit sudah memenuhi
syarat, sarana tidak memenuhi persyaratan, untuk aspek administrasi, peraturan yang
digunakan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016
Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
7 Tahun 2019, melakukan pengawasan setiap hari, dan memiliki SOP IPAL dan tata
cara pengelolaan IPAL.
Kepustakaan : 21 (1987-2019)
Klasifikasi : Buku : 10
Jurnal : 1
Penelitian : 2
Peraturan : 6
Umum : 1
Undang-undang : 1
Tidak tersedia versi lain