Karya Tulis Ilmiah
Studi Deskriptif Tentang Pengelolaan Sampah Di Depo Sampah Kelurahan rawabadak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara Tahun 2021
Depo Sampah Koja berdiri pada tahun 1995 dan letaknya di Kelurahan Rawabadak
Utara Kecamatan Koja Kota Jakarta Utara. Depo sampah koja berada dibawah Dinas
Lingkungan Hidup dengan luas area 1325 m². Depo sampah Koja menampung sampah
dari enam kelurahan yaitu Kelurahan Rawabadak Utara, Rawabadak Selatan, Koja,
Lagoa, Tugu Utara, dan Tugu Selatan.
Penelitian dengan judul ”Studi Deskriptif Tentang Pengelolaan Sampah di Depo
Sampah Kelurahan Rawabadak Utara Kecamatan Koja Kota Jakarta Utara
Tahun 2021”, telah penulis lakukan, meliputi aspek teknis (metode penanganan,
volume sampah, sarana alat kebersihan dan alat pelindung diri), aspek sosial
(pendidikan, pengetahuan, sikap, tindakan) dan aspek administrasi (peraturan,
pegawasan, dan pembiayaan).
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui gambaran mengenai
pengelolaan sampah di Depo Sampah Koja Jakarta Utara. Pengumpulan data primer
diperoleh melalui observasi menggunakan checklist dan wawancara menggunakan
kuesioner, sedangkan data sekunder diperoleh melalui pihak pasar dan studi
kepustakaan. Populasi dalam penelitian adalah seluruh pegawai yang beraktifitas di
Depo Sampah berjumlah 18 orang yang terdiri dari pengelola depo terdapat 3 orang,
petugas kebersihan terdapat 4 orang, dan supir kendaraan terdapat 11 orang. Sampel
dalam penelitian ini adalah 3 orang pengelola Depo, 4 orang petugas kebersihan dan
11 orang supir kendaraan.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dalam pengamatan pengelolaan
sampah di Depo Sampah Koja diketahui bahwa pada aspek teknis, Metode penanganan
sampah yang digunakan yaitu sistem duet. volume sampah yang dihasilkan rata-rata
195 m³/hari. Sarana pengelolaan sampah di Depo Sampah Koja masih belum baik,
seperti jumlah alat kebersihan sekop dan pengki yang belum memadai dan alat
pelindung diri topi dan sarung tangan yang belum tersedia. Pada aspek sosial sebagian
besar petugas berpendidikan SMP dengan pengetahuan, sikap, dan tindakan dalam
kategori baik. Pada aspek administrasi sudah ada pengawasan oleh pihak dinas
lingkungan hidup jakarta utara, namun belum ada peraturan tertulis tentang
pengelolaan sampah di Depo Sampah Koja. Untuk pembiayaan sudah ada terkait biaya
operasional dan pemeliharaan alat kebersihan, alat pelindung diri, dan truk
pengangkut. Namun untuk pengembangan sarana belum ada seperti belum ada dana
untuk sarana pengelolaan air lindi di Depo Sampah Koja.
Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pengelolaan sampah di Depo
Sampah Koja Jakarta Utara tidak memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Kepustakaan : 20
Klasifikasi : Pengelolaan Sampah : 15
Undang-Undang : 5
Tidak tersedia versi lain