Karya Tulis Ilmiah
Studi Deskriptif Pengelolaan Sampah di Pasar Menteng Pulo Jakarta Selatan Tahun 2021
Salah satu tempat – tempat umum yang mempunyai potensi besar dalam menghasilkan sampah adalah pasar. Berdasarkan data yang diperoleh dari PD Pasar Jaya tahun 2019, jumlah sampah yang dihasilkan oleh Pasar Jaya yang ada di Jakarta adalah 600 ton dalam sehari dari 153 lokasi pasar yang ada di Jakarta. Untuk itu, penulis mengangkat pengelolaan sampah sebagai topik Karya Tulis Ilmiah dengan judul, “Studi Deskriptif Pengelolaan Sampah di Pasar Menteng Pulo Jakarta Selatan Tahun 2021”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pengelolaan sampah di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan desain penelitian yaitu cross sectional. Untuk populasi dalam penelitian ini sebanyak 145 responden yang terdiri dari pengelola pasar 3 orang, petugas kebersihan 2 orang, dan pedagang 140 orang dengan jumlah sampel yang diambil sebanyak 65 responden dengan cara simple random sampling.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa pada aspek teknis, timbulan sampah yang dihasilkan rata-rata 8,10 m3/hari. Metode dalam pengelolaan sampah adalah sistem tercampur (combined system). Frekuensi pengangkutan sampah dari kios/los ke TPS sebanyak 10 kali ritasi setiap hari. Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Bantar Gebang dilakukan 1 hari sekali. Fasilitas dan sarana dalam pengelolaan sampah belum memenuhi syarat. Tingkat kepadatan lalat dalam kategori padat yaitu di TPS Pasar Menteng Pulo. Pada aspek sosial pedagang memiliki pengetahuan, sikap, dan tindakan sebagian besar dalam kategori baik dan cukup, namun masih ada yang tergolong dalam kategori kurang baik. Untuk petugas kebersihan memiliki pengetahuan dan sikap dalam kategori baik, namun untuk tindakan dalam kategori cukup. Pada aspek administrasi sudah ada pengawasan oleh koordinator kebersihan pasar namun belum dilakukan secara berkala dan masih belum optimal sehingga masih ditemukan beberapa pedagang yang menyatakan tidak dilakukan pengawasan, belum ada peraturan tentang pengelolaan sampah, sudah ada pembiayaan untuk pengelolaan sampah, namum pihak pengelola tidak menjelaskan keseluruhan nominal biaya yang dikeluarkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Menteng Pulo tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat.
Kepustakaan : 33 (1974 – 2020)
Klasifikasi : Dasar Hukum : 9
Jurnal : 2
Metode Penelitian : 4
Pengelolaan Sampah : 7
Umum : 11
Tidak tersedia versi lain