Karya Tulis Ilmiah
Penetapan Kadar Nipagin (Methyl Paraben) Dalam Sediaan Krim Pemutih Secara Kromatografi Lapis Tipis dan Spektrofotodensitometri
Nida Kamila Sofyan, “Penetapan Kadar Nipagin (Methyl Paraben) Dalam Sediaan Krim Pemutih Secara Kromatografi Lapis Tipis dan Spektrofotodensitometri”, dibawah bimbingan Latirah, S.Si., M.Farm., dan Silvester Maximus Tulandi, S.Farm., M.Si., 2021.
Seiring berkembangnya zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat dalam hal memperbaiki penampilan diri krim pemutih banyak digunakan di kalangan masyarakat untuk mencerahkan kulit. Krim merupakan sediaan setengah padat yang mengandung fase air dan juga mengandung fase minyak,oleh karena itu sediaan krim mudah ditumbuhi bakteri dan jamur, sehingga dibutuhkan penambahan zat pengawet yang dapat mencegah pertumbuhan mikroorganisme. Zat pengawet yang umumnya digunakan yaitu Metil Paraben, kadar bahan pengawet yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, karena dalam jumlah berlebih dapat bersifat toksis dan iritan terhadap jaringan sehingga berbahaya bagi kesehatan. Metode yang digunakan dalam pengujian adalah secara Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dan Spektrofotodensitometri. Pengujian ini dilakukan di Laboratorium 2.4 Kampus jurusan Analisis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta II di Jakarta pada tanggal 24 dan 26 Februari 2021. Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan didapatkan kadar sebesar 0,053%, maka dapat disimpulkan bahwa kadar metil paraben memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, yakni kadar maksimum metil paraben adalah 0,4%.
Kata kunci : Metil paraben, krim pemutih, kromatografi lapis tipis, spektrofotodensitometri
Tidak tersedia versi lain