Karya Tulis Ilmiah
Studi Literatur Analisis Kandungan Rhodamin B pada Lipstik yang Beredar di Indonesia
Pendahuluan: Kosmetik merupakan produk kecantikan yang rutin digunakan. Berdasarkan penilaian Top Brand Index pada Top Brand Award 2018, lipstik merupakan salah satu kosmetik paling disukai oleh masyarakat. Hasil survei menunjukkan bahwa warna mempengaruhi keputusan konsumen. Beberapa produsen memiliki ambisi untuk mendapatkan keuntungan yang melimpah dengan menggunakan bahan pewarna murah dan berbahaya seperti rhodamin B. Penggunaan rhodamin B dalam kosmetik telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan BPOM No. 23 tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetika. Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa rhodamin B tidak boleh digunakan pada kosmetik. Berdasarkan hal tersebut, maka studi literatur perlu dilakukan untuk menggabungkan dan mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai rhodamin B dalam lipstik.
Tujuan: Mengetahui ada tidaknya kandungan rhodamin B pada sediaan lipstik di berbagai jurnal terkait.
Metode: Penelitian kepustakaan menggunakan 2 database sebagai penelusuran jurnal yaitu Google Scholar dan Garuda berdasarkan kata kunci dan kriteria yang ditetapkan peneliti.
Hasil dan Kesimpulan: Berdasarkan hasil telaah jurnal terkait pewarna berbahaya rhodamin B dalam lipstik di Indonesia antara tahun 2013-2021 terdapat 19 sediaan lipstik yang terkonfirmasi positif dengan uraian sebagai berikut: di kota Batam terdapat 2 sampel, di Tangerang terdapat 4 sampel, di Padang terdapat 1 sampel, di Jakarta terdapat 5 sampel, di Tomohon terdapat 2 sampel, dan sampel dari toko online yang dilakukan di Jakarta terdapat 5 sampel serta di kota Mataram, Palu dan Manado tidak ditemukan sampel positif.
Kata Kunci: Analisis Rhodamin B, Bahan Berbahaya, Lipstik.
Tidak tersedia versi lain