Karya Tulis Ilmiah
Pemenuhan Kebutuhan Alat Kesehatan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Polri di Jawa Barat
Pendahuluan: Penggunaan Alat Kesehatan (Alkes) tidak dapat terpisah dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Kebutuhan akan alat kesehatan menjadi prioritas, karena merupakan salah satu komponen penting dalam fasilitas pelayanan kesehatan yang mempengaruhi akses dan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan, termasuk kepuasan dan keselamatan pasien. Oleh karena itu, alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan haruslah lengkap serta kondisi maupun fungsinya harus dalam keadaan baik sehingga dapat mendukung pelayanan kesehatan. Sehingga perlu diawasi dan dikendalikan dengan tepat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Tujuan: Mengetahui pemenuhan kebutuhan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Polri di Jawa Barat berdasarkan: 1) pengadaan di Rumah Sakit, 2) tentang pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Metode: Jenis penelitian deskriptif kualitattif, data yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah sebagai penelitian yang dilaksanakan secara intensif, terperinci, dan mendalam terhadap suatu organisasi, lembaga, atau gejala tertentu, yang berupa kata-kata dan bukan angka-angka yang kemudian ditarik kesimpulan. Pada penelitian ini dilakukan wawancara dengan Kepala Urusan Materiil Kesehatan (Ka Urmatkes), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan staf Urmatkes.
Hasil: Pengadaan barang/jasa sudah mengacu pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018. Proses pengadaan alat kesehatan, setiap orang yang terlibat dalam pengelolaan kebutuhan alat kesehatan sudah sesuai dengan tugas pokok fungsinya. Artinya setiap pekerjaan yang dilaksanakan dapat dipertanggung jawabkan.
Kesimpulan: 1) Pelaksanaan pengadaan alat kesehatan sudah sesuai pedoman Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2) Prosedur pengadaan alat kesehatan dari adanya permintaan alat kebutuhan dari tiap ruangan/bagian/instalasi kemudian Karumkit menunjuk ke bagian pengadaan untuk seleksi mendapatkan vendor. Setelah ditentukan pemenang vendor. Tim PPK akan memerintahkan tim Pokja sampai dengan barang sampai. 3) Pengawasan sangat diperlukan untuk memastikan barang datang sesuai dengan secara spesifikasi teknik. Sehingga barang yang sudah diterima siap untuk digunakan.
Tidak tersedia versi lain