Karya Tulis Ilmiah
Waktu Tunggu Pelayanan Resep Obat Di Instalasi Farmasi Rawat Jalan RSUP Dr Sitanala Tangerang
Pendahuluan: Instalasi farmasi adalah salah satu unit di rumah sakit yang memberikan layanan produk dan jasa dalam bentuk pelayanan resep. Pelayanan resep sebagai garis depan pelayanan farmasi kepada pasien harus dikelola dengan baik, karena mutu pelayanan resep farmasi yang umumnya dikaitkan dengan kecepatan dalam memberikan pelayanan.
Waktu tunggu adalah salah satu standar minimal pelayanan farmasi di rumah sakit. Waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat jadi dengan standar minimal yang ditentukan kementerian kesehatan adalah ≤ 30 menit, sedangkan waktu tunggu pelayanan obat racikan adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat racikan yaitu ≤ 60 menit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rata-rata waktu tunggu berdasarkan persyaratan kemenkes RI No.12 tahun 2008, status pasien dan jam di instalasi rawat jalan RSUP Dr. Sitanala.
Metode: Penelitian ini dilakukan dengan pengambilan data Total sampling selama bulan Oktober-Desember 2019. Data yang diambil sebanyak 1968 resep pasien rawat jalan yang terdiri dari 1648 non racikan dan 320 resep racikan. Rata- rata waktu tunggu pelayanan resep yaitu 56 menit untuk resep non racikan dan 27 menit untuk resep racikan. Hal ini sudah memenuhi Keputusan Menteri Kesehatan No.129/Menkes/SK/II/2008.
Hasil dan Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian ini, salah satu faktor yang mempengarui lamanya waktu tunggu pelayanan resep di instalasi farmasi adalah kelengkapan berkas pasien belum terpenuhi, skrining resep rawat jalan hanya dikerjakan oleh satu apoteker saja, kurangnya ketersediaan obat yang telah diresepkan dokter, sistem/program komputer yang terbatas sehingga pengerjaan untuk skrining resep berikutnya menjadi terhambat, dan terdapat beberapa resep yang dikerjakan tanpa nomor antrian seperti resep untuk pasien umum dan IGD.
Tidak tersedia versi lain