Karya Tulis Ilmiah
Gambaran Umum tentang Kualitas Bakteriologis Udara dan Faktor - faktor yang mempengaruh pada ruang Operasi di Rumah Sakit Medika Lestari Kota Tangerang Tahun 2020
Setiap orang berhak memiliki hak dalam memperoleh fasilitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan. Salah satu sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit. Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai jangkauan untuk masyarakat banyak. Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi perorangan yang meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat serta fasilitas – fasilitas lain diluar fasilitas medis.
Penyelenggaraan rumah sakit bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, serta meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit adalah penyehatan udara terhadap pengawasan kualitas udara. Menurut Permenkes RI No.7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu pemantauan yang hanya dilakukan terhadap ruang operasi saja. Standar baku mutu parameter mikrobiologi udara pada ruang operasi ada tiga acuan yaitu ruang operasi ultraclean 10 CFU/m3, ruang operasi kosong 35 CFU/m3 dan ruang operasi dengan aktifitas 180 CFU/m3.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan dilakukan di Rumah Sakit Medika Lestari yang mempunya 2 ruang operasi. Berdasarkan data pemeriksaan terakhir kualitas bakteri udara di ruang operasi pada bulan Juli Tahun 2019 yang dilakukan oleh PT. KehatiLab Indonesia pada ruang operasi 1 di dapatkan hasil jumlah angka kuman sebesar 32 CFU/m3, pada ruang operasi 2 di dapatkan hasil jumlah angka kuman sebesar 28 CFU/m3. Menurut Permenkes RI No. 7 Tahun 2019 menjelaskan bahwa angka kuman per m3 udara di ruang operasi kosong adalah 35 CFU/m3.
Rumah Sakit Medika Lestari sudah hampir setahun belakangan ini belum melakukan pemeriksaan bakteri udara. Pada awalnya peneliti bermaksud untuk mengetahui jumlah kuman pada ruang operasi, namun karena adanya pandemi Covid – 19 sehingga peneliti mengalami keterbatasan untuk melakukan uji kualitas bakteri udara.
Lalu peneliti menggunakan data sekunder dari hasil pengukuran kualitas bakteri udara, suhu dan kelembaban pada tahun 2017 sampai dengan 2019 yang akan dianalisi berupa narasi. Peneliti hanya memperoleh data primer berupa penilaian konstruksi bangunan serta memberikan kuesioner dan pertanyaan terbuka mengenai kualitas bakteri udara kepada responden yang sudah ditetapkan.
Setelah dilakukan pengambilan data hasil pengukuran kualitas bakteri udara, suhu dan kelembaban di ruang operasi pada tahun 2017 sampai dengan 2019 maka hasil pengukuran kualitas bakteri udara pada tahun 2019 telah memenuhi syarat berdasarkan Permenkes RI No.7 Tahun 2019 dengan standar baku mutu 35 CFU/m3. Tidak ditemukan bakteri patogen dan jamur, namun ditemukan flora normal udara yaitu Staphylococcus aureus dan Pseudomonas aeruginosa.
Suhu dan kelembaban diruang operasi tahun 2017 dan 2018 telah memenuhi syarat Kepmenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 dan data tahun 2019 telah memenuhi syarat sesuai Permenkes RI No.7 Tahun 2019.
Sedangkan hasil peneliti yang diperoleh pada tahun 2020 pada pengamatan konstruksi bangunan hanya langit – langit yang belum memenuhi syarat karena tinggi langit – langit belum mencapai 3,00 meter serta pada bahan langit – langit ruang operasi harus memiliki tingkat ketahanan api (TKA) minimal 2 jam.
Pengetahuan mengenai kualitas bakteri udara untuk perawat dan cleaning service dikategorikan baik, sikap mengenai kualitas bakteri udara untuk perawat dan cleaning service dikategorikan baik dan tindakan mengenai kualitas bakteri udara untuk perawat dan cleaning service dikategorikan baik. Pada kebijakan rumah sakit meliputi pengawasan dan pemantauan untuk pengendalian kualitas bakteri udara sesuai dengan Permenkes RI No.7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Tidak tersedia versi lain