Karya Tulis Ilmiah
Gambaran Pengkajian Kelengkapan Resep pada Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit X Periode Januari- Maret 2020 Berdasarkan Permenkes No. 72 tahun 2016
ABSTRAK
“Gambaran Pengkajian Kelengkapan Resep pada Instalasi Rawat
Jalan Rumah Sakit X Periode Januari- Maret 2020
Berdasarkan Permenkes No. 72 tahun 2016”
Oleh
Destisari
Pendahuluan: Resep merupakan acuan dalam proses pemberian obat dalam pelayanan farmasi disebuah rumah sakit, keterampilan penulisan merupakan hal penting yang diperlukan oleh dokter agar terjalin komunikasi yang efektif antara dokter dan apoteker dan antara apoteker kepada pasien, kurang lengkapnya data dalam penulisan resep seperti informasi pasien, ketidakjelasan tulisan tangan dokter, kesalahan dosis, kesalahan pemilihan obat, kesalahan waktu pemberian obat, dan potensi terjadinya interaksi antar obat yang merugikan/membahayakan pasien, dalam hal ini kesalahan pada peresepan merupakan salah satu faktor timbulnya medication error.
Tujuan: Ingin mengetahui jumlah dan persentase terhadap kelengkapan penulisan resep, melalui pengkajian resep yang masuk ke Instalasi Farmasi Rawat Jalan Rumah Sakit X periode Januari – Maret 2020, berdasarkan Permenkes No. 73 Tahun 2016
Metode: Penelitian non eksperimental dengan mengunakan metode deskriptif secara retrospektif, dimana sampel diambil menggunakan systematic random sampling dari data resep yang sudah dihitung dengan rumus slovin.
Hasil dan Kesimpulan: Hasil penelitian berdasarkan kelengkapan administratif dalam penulisan no. SIP dokter ketidak lengkapan penulisan sebesar 52.82%, lalu paraf dokter sebesar 10.26%, pada penulisantanggal penulisan resep masih terdapat ketidak lengkapan sebesar 6.15% dan terakhir pada penulisan nama dokter masih terdapat 2.82% dan kelengkapan berdasarkan farmasetis untuk data alergi penggunaan obat oleh pasien nilai ketidak lengkapan masih cukup besar yaitu sebesar 55.38 %, untuk bentuk sediaan obat juga masih terdapat ketidak lengkapan sebesar 38.97%, dalam penelitian ini dosis obat terdapat ketidak lengkapan sebesar 18.97%, aturan pakai obat terdapat ketidak lengkapan sebesar 4.87 % dan berdasarkan nama obat sudah 100% sesuai.
Kata Kunci: Kelengkapan penulisan resep, pengkajian resep, Permenkes No. 73 Tahun 2016
Tidak tersedia versi lain