Karya Tulis Ilmiah
Penetapan Kadar Natrium Klorida (NaCl) dalam Garam Konsumsi Beryodium secara Titrasi Potensiometri
Adzkia Raudhia Tuzzahra, “Penetapan Kadar Natrium Klorida (NaCl) dalam Garam Konsumsi Beryodium secara Titrasi Potensiometri”, dibawah bimbingan Patimah, S.Si., M.Farm., Apt. dan Ir.Siti Rahayu Rachmawati, M.Si., 2020.
Garam adalah benda padatan bewarna putih berbentuk kristal yang merupakan kumpulan senyawa dengan sebahagian besar terdiri dari natrium klorida (>80%), serta senyawa-senyawa lain seperti magnesium klorida, magnesium sulfat, kalsium klorida. Garam konsumsi umumnya digunakan untuk konsumsi rumah tangga sebagai bahan peningkat rasa makanan. Selain itu, garam digunakan pula sebagai pengawet, penguat warna, bahan pembentuk tekstur, dan sebagai bahan pengontrol fermentasi. Secara teori garam yang beredar di masyarakat sebagai garam konsumsi harus mempunyai kadar NaCl minimal 94% untuk garam konsumsi beryodium, namun pada kenyataanya kadar NaCl pada garam dapur jauh di bawah standard. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengujian yang bertujuan untuk mengetahui kandungan NaCl dalam garam konsumsi beryodium. Metode yang digunakan dalam pengujian kadar natrium klorida dalam garam konsumsi beryodium ini yaitu dengan metode titrasi potensiometri. Pengujian dilakukan di Laboratorium Pangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jakarta pada tanggal 18 sampai dengan 20 Februari 2020 dengan sepuluh sampel garam konsumsi beryodium. Berdasarkan hasil pengujian diperoleh kadar natrium klorida dari sampel 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, dan 63 berturut-turut adalah 96,56% ; 96,02% ; 100,77% ; 97,53% ; 96,54% ; 94,67% ; 96,81% ; 96,45% ; 97,70% ; 97,30%, sehingga dapat disimpulkan bahwa kadar natrium klorida dalam sampel dinyatakan memenuhi persyaratan menurut SNI 3556 : 2010, yaitu minimal 94%.
Kata kunci : Garam, natrium klorida, titrasi potensiometri.
Tidak tersedia versi lain