Karya Tulis Ilmiah
Penetapan Kadar Natrium Siklamat dalam Sirup secara Spektrofotometri Ultraviolet
Indira Syifania, “Penetapan Kadar Natrium Siklamat dalam Sirup secara Spektrofotometri Ultraviolet”, dibawah bimbingan Ir. Siti Rahayu Rachmawati, M.Si. dan Susy Saadah, M.Si., 2020.
Sirup adalah produk minuman yang dibuat dari campuran air dan gula dengan kadar larutan gula minimal 65% dengan atau tanpa bahan pangan lain dan atau bahan tambahan pangan yang diijinkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahan tambahan pangan sebagai pemanis buatan seperti natrium siklamat sering kali digunakan oleh produsen sebagai pengganti pemanis alami pada sirup. Tujuan pengujian ini adalah untuk mengetahui berapa kadar natrium siklamat yang terdapat pada sirup, apakah memenuhi persyaratan yang ditetapkan atau tidak. Metode yang digunakan dalam pengujian natrium siklamat ini menggunakan metode Spektrofotometri Ultraviolet pada panjang gelombang 314 nm. Pengujian ini dilakukan pada tanggal 4 sampai 5 Maret 2020 di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, menggunakan satu sampel sirup dan dilakukan duplo. Hasil pengujian didapat kadar natrium siklamat sebesar 352,4105 mg/kg. Dapat disimpulkan bahwa sampel tersebut memenuhi syarat berdasarkan SNI 01-6993-2004 tentang Penetapan Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Siklamat dalam Gula dan Sirup lainnya yaitu 500 mg/kg.
Kata Kunci : Natrium siklamat, sirup, spektrofotometri ultraviolet
Tidak tersedia versi lain