Karya Tulis Ilmiah
Penetapan Kadar Metil Paraben dan Propil Paraben dalam Krim Pelembap Kulit secara KCKT (Kromatografi Cair Kinerja Tinggi)
Aisyah Fitri, “Penetapan Kadar Metil Paraben dan Propil Paraben dalam Krim Pelembap Kulit secara KCKT (Kromatografi Cair Kinerja Tinggi)”, dibawah bimbingan Latirah, S.Si., M.Farm., dan Silvester Maximus Tulandi, S.Farm., M.Si., 2020.
Salah satu sediaan kosmetik yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah krim pelembap kulit. Krim pelembap adalah krim yang dioleskan pada kulit untuk menjaga kulit agar tetap halus dan tidak kering. Sediaan krim mengandung fase air dan lemak yang mudah ditumbuhi bakteri dan jamur. Oleh karena itu perlu penambahan zat pengawet yang dapat mencegah pertumbuhan mikroorganisme tersebut. Zat pengawet yang umumnya digunakan yaitu Metil Paraben dan Propil Paraben. Namun kadar bahan pengawet yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, karena dalam jumlah berlebih dapat bersifat toksis dan iritan terhadap jaringan sehingga berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengujian untuk mengetahui kadar pengawet dalam krim pelembap kulit. Metode yang digunakan dalam pengujian adalah secara Kromatografi Cair Kinerja Tinggi dengan menggunakan detektor photo diode array (PDA) dan kolom C18. Pengujian ini dilakukan di Laboratorium Kosmetik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jakarta pada tanggal 03 Maret 2020. Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan didapatkan kadar metil paraben sebesar 0,17% dan propil paraben sebesar 0,07% maka dapat disimpulkan bahwa kadar metil paraben dan propil paraben memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, yakni kadar maksimum metil paraben adalah 0,4% (sebagai asam) dan propil paraben adalah 0,14% (sebagai asam).
Kata kunci: Metil paraben, propil paraben, krim pelembap kulit, kromatografi cair kinerja tinggi
Tidak tersedia versi lain