Karya Tulis Ilmiah
STUDI DESKRIPTIF TENTANG FAKTOR-FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN GANGGUAN NON AUDITORY PADA PEKERJA DI AREA WEAVING PT TAK TEXTILES KABUPATEN TANGERANG-BANTEN TAHUN 2025
ABSTRAK\r\n\r\nKebisingan didefinisikan sebagai suara yang tidak diinginkan dan berasal dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi atau aktivitas di tempat kerja. Pada tingkat tertentu, kebisingan dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Sesuai ketentuan dalam Permenaker, Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan di lingkungan kerja adalah 85 dBA dengan durasi paparan maksimal jam per hari. Paparan kebisingan yang tinggi dan terus-menerus juga dapat menyebabkan gangguan non-auditori, seperti gangguan fisiologis, psikologis, dan hambatan kommunikasi.\r\n\r\nHasil observasi terdahulu didapatkan Tingkat kebisingan di area weaving I melibihi NAB 106,34 dBA, didapatkan juga pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung telinga (APT) misalnya ear plug.\r\n\r\nBerdasarkan hal tersebut dilakukan penelitian Studi Deskriptif Tentang Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Gangguan Non Auditory Pada Pekerja Di Area Weaving PT. TAK TEXTILES Kabupaten Tangerang, Banten Tahun 2025 berupa penelitian deskriptif terhadap 30 orang pekerja untuk menggambarkan gangguan non auditori yang dialami.\r\n\r\nBerdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dari 30 responden ada beberapa pekerja yang mengalami gangguan non-auditori akibat paparan kebisingan. Gangguan non-auditori tersebut meliputi gangguan fisiologis yang dialami oleh 5 pekerja, gangguan psikologis pada 8 pekerja, serta gangguan komunikasi yang dirasakan oleh 15 pekerja Sebagian besar pekerja memiliki masa kerja kurang dari tiga hingga sepuluh tahun. Selain itu, terdapat berbagai keluhan yang dirasakan oleh pekerja, antara lain pusing. penurunan konsentrasi, mual, serta gangguan pendengaran. Hasıl pengukuran tingkat kebisingan menunjukkan bahwa di area weaving, tingkat kebisingan mencapai 106,34 dBA. Nilai tersebut melebihi Nilai Ambang Batas (NAB) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu sebesar 85 dBA\r\n\r\nKepustakaan : 33 (2012-2025)\r\n\r\nKlasifikasi : K3. 15\r\n\r\nKebisingan. 13\r\n\r\nLingkungan Industri. 1\r\n\r\nMetodologi Penelitian. 1\r\n\r\nPeraturan. 1\r\n\r\nStatistik. 1\r\n\r\nTeknik Lingkungan. 1
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain