Karya Tulis Ilmiah
Pengelolaan Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Tanah Sareal Kota Bogor Tahun 2025
Pengelolaan Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Tanah Sareal \r\nKota Bogor Tahun 2025\r\nOleh:\r\nSalimah Ghaida\r\nP24840123073\r\nPendahuluan: Obat kedaluwarsa merupakan permasalahan dalam pengelolaan farmasi di fasilitas kesehatan yang dapat berdampak pada keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan. Keberadaan obat kedaluwarsa mencerminkan kelemahan dalam proses perencanaan, penerimaan, penyimpanan, dan distribusi obat, sehingga diperlukan sistem pengelolaan yang tepat sesuai regulasi yang berlaku.\r\nTujuan: Mengetahui nama dan jumlah obat kedaluwarsa, kesesuaian proses pengelolaan (identifikasi, pemisahan, pencatatan, dan pelaporan), serta proses pemusnahan obat kedaluwarsa di Puskesmas Tanah Sareal Kota Bogor tahun 2025 berdasarkan Permenkes No. 74 Tahun 2016.\r\nMetode: Penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan wawancara dan observasi. Sampel dipilih menggunakan purposive sampling kepada salah satu apoteker Puskesmas Tanah Sareal dan salah satu petugas farmasi Dinas Kesehatan Kota Bogor yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan pemusnahan obat kedaluwarsa.\r\nHasil: Obat kedaluwarsa yang dimusnahkan pada tahun 2025 terdiri dari 20 item, dengan sediaan tablet terbanyak sejumlah 2.797 tablet, di mana Amoxicillin 500 mg mendominasi dengan 2.538 tablet. Pengelolaan obat secara umum telah sesuai Permenkes No. 74 Tahun 2016, mencakup pemantauan rutin, sistem FIFO/FEFO, penyimpanan terpisah, serta pencatatan dan pelaporan berkala. Pemusnahan dilakukan terpusat oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor melalui pihak ketiga menggunakan insinerator.\r\nKesimpulan: Pengelolaan dan pemusnahan obat kedaluwarsa di Puskesmas Tanah Sareal secara umum telah sesuai regulasi, namun masih terdapat kekurangan pada pencatatan penerimaan obat, pengendalian obat program dan sediaan UGD, serta keterbatasan ruang karantina di Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Tidak tersedia versi lain