Karya Tulis Ilmiah
Penanganan Obat Rusak dan Kedaluwarsan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih Periode 2023
Pendahuluan: Pengelolaan obat yang baik merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Salah satu permasalahan yang kerap dihadapi adalah adanya obat rusak dan kedaluwarsa. Jika tidak ditangani dengan benar, kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan pasien, mencemari lingkungan melalui limbah farmasi serta menimbulkan kerugian ekonomi. Keberadaan obat yang tidak layak pakai juga mencerminkan adanya kelemahan dalam proses perencanaan, distribusi dan penyimpanan obat. Oleh karena itu, diperlukan sistem penanganan yang tepat, terstruktur, dan berkelanjutan.rnTujuan: Penelitian ini bertujuan mengetahui jumlah dan jenis obat rusak serta kedaluwarsa berdasarkan bentuk sediaan, sekaligus mengevaluasi prosedur penanganan yang diterapkan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.rnMetode: Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara dengan petugas instalasi farmasi, dan telah dokumen resmi rumah sakit. Penelitian dilaksanakan pada Maret 2025.rnHasil: Selama periode tiga bulan, ditemukan 12 item obat rusak dan 14 item kedaluwarsa, dengan bentuk sediaan meliputi tablet, kapsul, sirup, injeksi, infus, dan suppositoria. Penyebab utama adalah penyimpanan yang tidak sesuai, pencatatan stok kurang memadai, dan rendahnya penggunaan obat. Rumah sakit telah menerapkan FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out), memisahkan obat tidak layak pakai, mencatat, dan memusnahkannya sesuai Permenkes No. 72 Tahun 2016.rnKesimpulan: Secara umum, penanganan obat rusak dan kedaluwarsa di RS Islam Cempaka Putih sudah berjalan dengan baik. Namun, peningkatan dalam dokumentasi, pelatihan petugas, dan pengawasan rutin masih diperlukan agar pengelolaan obat lebih efisien, aman, dan berkelanjutan.rnKata Kunci: Obat rusak, obat kedaluwarsa, penyimpanan, pemusnahan, rumah sakit
Tidak tersedia versi lain