Karya Tulis Ilmiah
STUDI DESKRIPTIF PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) PEDAGANG DI PASAR SETU, KABUPATEN BEKASI, TAHUN 2025
Pasar berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit atau gangguan kesehatanrnlainnya jika tidak dilakukan pemeliharaan serta pengawasan yang baik. PerilakurnHidup Bersih dan Sehat (PHBS) di pasar dilakukan bagi pedagang, pengunjung, danrnpengelola pasar. Pedagang merupakan salah satu penggerak adanya aktifitas di Pasarrnoleh karena itu banyak permasalahan pasar yang disebabkan oleh pedagang. PerilakurnHidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Pasar merupakan kegiatan pemberdaya pedagangrndalam berperilaku hidup sehat atas kesadaran pribadinya sehingga mampu menolongrnkesehatan untuk dirinya sendiri dan dapat menciptakan Pasar sehat.rnrnPenelitain yang berjudul ‘’Studi Deskriptif Perilaku Hidup Bersih dan Sehatrn(PHBS) Pedagang di Pasar Setu, Kabupaten Bekasi, Tahun 2025’’rnmenggambarkan keadaan PHBS di Pasar Setu, Kabupaten Bekasi. Populasi yangrndimiliki sebanyak 458 pedagang dan sampel dalam penelitian yaitu 91 pedagangrnpasar, dengan jumlah masing – masing sampel berdasarkan jenis pedagang yakni, 46rnsampel untuk pedagang bahan kering, 21 sampel untuk pedagang bahan basah, danrn24 sampel untuk pedagang barang kering.rnrnHasil penelitian didapatkan bahwa gambaran PHBS pedagang sebanyak 53,8%,rnsehingga tidak memenuhi syarat sesuai dengan PMK No. 70 tahun 2020 tentangrnpasar Sehat. Dari 91 responden mendapat hasil (56%) memiliki tingkat pengetahuanrnyang baik, (72,5%) memiliki sikap yang baik, dan (81,3%) memiliki tindakan yangrncukup. Dengan demikian di pasar Setu masih terdapat banyak pedagang yang belumrnmelaksanakan PHBS.rnrnSaran kepada pedagang pasar yakni, menggunakan APD sesuai denganrnpekerjaannya, menyediakan tempat sampah terpilah di kios/los dagangan masing –rnmasing, tidak merokok di area pasar, tidak meludah di area pasar, tidak membuangrnsampah sembarangan, dan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin 6 bulan sekali.rnSaran kepada pengelola pasar, yakni melengkapi fasilitas cuci tangan, menyediakanrntempat sampah sesuai dengan persyaratan kesehatan, memperbaiki TempatrnPembuangan Sampah Sementara (TPS), dan membuat peraturan mengenai PHBSrnpasar.
Tidak tersedia versi lain