Karya Tulis Ilmiah
Gambaran Kadar Debu Total Pada Proses Sanblasting Out-Door Di PT.Dok & Perkapalan Kodja Bahari Galangan II Jakarta Utara
Tahun 2018
Salah satu partikel pencemar udara adalah debu. Keberadaan debu yang melebihi ambang batas, seperti telah disebutkan diatas dapat menurunkan kualitas udara sehingga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem disekitarnya dan mengganggu kesehatan manusia.Timbulnya debu sebagai hasil samping dari proses produksi ini harus sedapat mungkin dicegah dan dikendalikan. Hal ini sesuai dengan Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 Ayat 1 Huruf G, tentang Syarat – Syarat Keselamatan Kerja, berbunyi : “Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran“. (Atmaja, Identifikasi Kadar Debu di Lingkungan Kerja dan Keluhan Subyektif Pernafasan Tenaga Kerja Bagian Finish Mill, 2007)
PT.Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Galangan II adalah Industri yang bergerak dibidang Pembuatan dan Reparasi Kapal Baja serta Ofshore dab. Salah satu proses produksi yang dilakukan adalah proses sandblasting, proses ini menghasilkan cemaran berupa debu partikel yang dapat membahayakan lingkungan kerja.
Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif dengan tujuan memperoleh gambaran kadar debu total yang ada di area kerja sandblasting PT.Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Galangan II. Populasi dalam penelitian ini adalah udara pada area kerja sandblasting. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Juni 2018, dengan melakukan pengukuran dan pengamatan menggunakan checklist dan quisioner.
Hasil pengukuran kadar debu di aea kerja sandblasting adalah 615 µ/Nm3, 223 µ/Nm3 dan 227 µ/Nm3.Hasil pengukuran faktor fisik yaitu suhu rata-rata sebsar 39,830C, kelembaban rata-rata sebsar 44,67 % dan kecepatan angin rata-rata 8,57 m/s maka disimpulkan kadar debu pada titik ke-satu di area kerja sandblasting melampaui ambang batas yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1999 dan dipengaruhi oleh faktor fisik berupa suhu, kelembaban dan kecepatan angin.
PT.Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Galangan II telah melakukan pengendalian debu secara administratif yaitu dengan pemasangan rambu-rambu K3, pengendalian pada lingkungan kerja dengan pengawasan rutin oleh pihak hse, namun untuk pengendalian pada sumber belum dilakukan.
Ketersediaan
#
Kampus A (000)
001.4 KL-D3-2018 Azi g
AK0000000000909
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - For Reading
Informasi Detail
- Judul Seri
-
KARYA TULIS ILMIAH
- No. Panggil
-
001.4 KL- D.3 2018- Azi g
- Penerbit
-
Jakarta :
Jurusan Kesehatan Lingkungan.,
2018
- Deskripsi Fisik
-
xv, 74 hlm.; ilust, daft.pust+tabel, lamp.: 30cm
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
-
- Klasifikasi
-
001.4
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
2018
- Subjek
-
- Info Detail Spesifik
-
Kuat Prabowo (P1), Desembra Lisa (P2)
- Pernyataan Tanggungjawab
-
Nurul Azizah Poltekkes Kemenkes Jakarta II Jur.Kesehatan Lingkungan Jakarta
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Salah satu partikel pencemar udara adalah debu. Keberadaan debu yang melebihi ambang batas, seperti telah disebutkan diatas dapat menurunkan kualitas udara sehingga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem disekitarnya dan mengganggu kesehatan manusia.Timbulnya debu sebagai hasil samping dari proses produksi ini harus sedapat mungkin dicegah dan dikendalikan. Hal ini sesuai dengan Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 Ayat 1 Huruf G, tentang Syarat – Syarat Keselamatan Kerja, berbunyi : “Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran“. (Atmaja, Identifikasi Kadar Debu di Lingkungan Kerja dan Keluhan Subyektif Pernafasan Tenaga Kerja Bagian Finish Mill, 2007)
PT.Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Galangan II adalah Industri yang bergerak dibidang Pembuatan dan Reparasi Kapal Baja serta Ofshore dab. Salah satu proses produksi yang dilakukan adalah proses sandblasting, proses ini menghasilkan cemaran berupa debu partikel yang dapat membahayakan lingkungan kerja.
Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif dengan tujuan memperoleh gambaran kadar debu total yang ada di area kerja sandblasting PT.Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Galangan II. Populasi dalam penelitian ini adalah udara pada area kerja sandblasting. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Juni 2018, dengan melakukan pengukuran dan pengamatan menggunakan checklist dan quisioner.
Hasil pengukuran kadar debu di aea kerja sandblasting adalah 615 µ/Nm3, 223 µ/Nm3 dan 227 µ/Nm3.Hasil pengukuran faktor fisik yaitu suhu rata-rata sebsar 39,830C, kelembaban rata-rata sebsar 44,67 % dan kecepatan angin rata-rata 8,57 m/s maka disimpulkan kadar debu pada titik ke-satu di area kerja sandblasting melampaui ambang batas yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1999 dan dipengaruhi oleh faktor fisik berupa suhu, kelembaban dan kecepatan angin.
PT.Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Galangan II telah melakukan pengendalian debu secara administratif yaitu dengan pemasangan rambu-rambu K3, pengendalian pada lingkungan kerja dengan pengawasan rutin oleh pihak hse, namun untuk pengendalian pada sumber belum dilakukan.
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar