Skripsi
Analisis Capaian Standar Peayanan Minimal Pada Peralatan Elektromedik Di Ruang Laboratorium RSUD Majenang Kabupaten Cilacap
Adanya regulasi atau standar yang mengatur standar pelayanan minimal peralatan elektromedik di rnlaboratorium yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 129 Tahun 2008 tentang rnStandar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, untuk itu penulis akan menganalisa apakah standar rnpelayanan minimal peralatan elektromedik di ruang laboratorium di RSUD Majenang kabupaten rnCilacap sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008, rnmenganalisa presentase kecepatan waktu menanggapi kerusakan, persentase ketepatan waktu rnpemeliharaan dan persentase peralatan terkalibrasi tepat waktu pada peralatan laboratorium di rnRSUD Majenang Kabupaten Cilacap dengan menggunakan metode deskriftif kuantitatif dalam rnmelakukan penelitian. Data yang digunakan adalah data yang telah terekam sepanjang tahun 2023 rndalam merespon laporan kerusakan alat laboratorium, pemeliharaan alat dan kalibrasi. Di tahun rn2023 kecepatan menanggapi laporan kerusakan alat dengan presentase 95.7% masuk dalam ketegori rnsesuai dengan minimal 80%, untuk waktu ketepatan waktu pemeliharaan dengan presentasse 100% rnmasuk kategori sesuai dengan standar 100% dan ketepatan waktu kalibrasi dengan presentase 100% rnsesuai dengan standar minimal 100% serta waktu pemeliharaan per alat tidak sesuai dengan standar rnAmerica Hospital Association. Karena tidak dapat melakukan kegiatan pemeriksaan keselamatan. rnDisebabkan keterbatasan alat ukur. Berdasarkanbeberapa hal tersebut standar pelayanan minimal rnpada pelayanan peralatan elektromedis di ruang laboratorium telah sesuai dengan Peraturan Menteri rnKesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal di rumah sakit.
Tidak tersedia versi lain