Karya Tulis Ilmiah
Studi Deskriptif Tentang Pengelolaan Sampah Pada Tahap Pewadahan dan Tahap Pengumpulan Di Pasar Grogol Jakarta Barat Tahun 2024
Pasar Grogol Jakarta Barat merupakan pasar tradisional yang menjual berbagai
macam seperti sayuran, buah, pakaian, sembako dan yang lainnya. Pasar Grogol,
Jakarta Barat memiliki 2 tingkat bangunan. Sampah yang dihasilkan di Pasar Grogol,
Jakarta Barat yaitu sampa organik dan anorganik.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan judul “Studi Deskriptif Tentang Pengelolaan
Sampah Pada Tahap Pewadahan dan Tahap Pengumpulan di Pasar Grogol, Jakarta
Barat Tahun 2024”. Penelitian bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai
pengelolaan sampah pada tahap pewadahan dan tahap pengumpulan di Pasar Grogol,
Jakarta Barat Tahun 2024. Ruang lingkup pada penelitian ini meliputi Tahap
Pewadahan dan Tahap Pengumpulan Sampah, Timbulan Sampah, Sumber Daya
Manusia (Pendidikan, Pengetahuan, Sikap dan Tindakan), Prasana dan Sarana
(Tempat Sampah, Gerobak Sampah, TPS, Alat Kebersihan dan Alat Pelindung Diri),
Administrasi (Peraturan, Pengawasan dan Pembinaan).
Dari hasil penelitian ini diketahui rata-rata timbulan sampah yang dihasilkan di Pasar
Grogol, Jakarta Barat adalah 14, 4 m3 / hari. Fasilitas dan Peralatan di Pasar Grogol
Jakarta Barat yang tidak memenuhi syarat kesehatan yaitu tempat sampah, gerobak
sampah, TPS dan APD. Pada pengetahuan dan sikap pedagang sudah baik, untuk
tindakan cukup baik. Pada pengetahuan dan sikap petugas kebersihan sudah baik,
untuk tindakan cukup baik. Belum ada peraturan tertulis, pengawasan disertai form
dan pembinaan secara sah di Pasar Grogol, Jakarta Barat.
Kesimpulan dari penelitian ini pengelolaan sampah di Pasar Grogol, Jakarta Barat
pada tahap pewadahan dan tahap pengumpulan tidak memenuhi syarat. Saran kepada
pihak pengelola Pasar Grogol, Jakarta Barat menyediakan tempat sampah terpisah
antara sampah organik dan anorganik atau wadah yang dapat dijadikan tempat sampah
yang kuat, tertutup dan kedap air, menyediakan fasilitas TPS, alat pelindung diri,
membuat peraturan (SOP) mengenai pengelolaan sampah secara lengkap dan tertulis,
memfasilitasi form pengawasan, dan melakukan sosialisasi atau pembinaan
pengembangan dalam pengelolaan sampah kepada petugas kebersihan dan pedagang
di Pasar Grogol, Jakarta Barat.
Kepustakaan : 46 (1989–2023)
Klasifikasi :
Peraturan 9
Pengelolaan Sampah 29
Umum 7
SNI 3
Tidak tersedia versi lain