Penetapan Kadar Logam Berat Timbal (Pb) dalam Ikan Kembung (Rastrelliger sp.) Beku Secara Spektrofotometri Serapan Atom
Ikan merupakan biota laut yang sering dikonsumsi namun rentan terhadap pencemaran logam berat di dalam air. Sebagian besar Ikan yang sering dikonsumsi oleh masyarakat adalah Ikan kembung. Timbal merupakan salah satu contoh logam berat yang dapat mencemari perairan laut. Sumber pencemaran timbal sebagian besar berasal dari pertambangan, peleburan logam, industri, limbah domestik serta lahan pertanian yang menggunakan pupuk mengandung logam yang dibuang ke laut. Efek timbal terhadap kesehatan dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti
anemia, hipertensi, epilepsi, halusinasi, penurunan konsentrasi dan konstipasi atau diare. Maka dari itu, tujuan dari pengujian ini adalah untuk mengetahui apakah kadar logam berat timbal pada Ikan kembung (Rastrelliger sp.) beku memenuhi persyaratan sesuai SNI 4110:2020 yaitu batas maksimum logam berat timbal (Pb) sebesar 0,2 mg/kg. Pengujian dilakukan pada tanggal 19 sampai 23 Februari 2024 di Laboratorium Pusat Produksi, Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan (PPISHP) Provinsi DKI Jakarta. Prosedur yang digunakan mengacu pada SNI 2354.5:2011dengan menggunakan metode destruksi kering menggunakan furnace pada suhu 450oC dan menggunakan HNO3 0,1 M sebagai pelarut kemudian dianalisis menggunakan spektrofotometri serapan atom. Dilakukan penimbangan sampel sebanyak tiga kali dan diperoleh kadar rata-rata timbal pada Ikan kembung (Rastrelliger sp.) beku sebesar 0,0373 mg/kg sehingga dapat disimpulkan bahwa kadar logam berat timbal (Pb) memenuhi persyaratan sesuai SNI 4110:2020.
Kata kunci : destruksi kering, ikan kembung,spektrofotometri serapan atom, timbal
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain