Karya Tulis Ilmiah
Uji Cemaran Coliform dan Escherichia coli dalam Air Minum dengan Metode Membran Filter
Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi persyaratan untuk dapat langsung diminum. Air minum dengan filtrasi berkembang pesat karena dapat menghemat biaya pengeluaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 bahwa air minum tidak diperbolehkan mengandung bakteri Coliform dan Escherichia coli dengan satuan 0 per 100mL. Adanya bakteri Coliform dan Escherichia coli pada air minum menunjukkan bahwa air minum telah terkontaminasi oleh feses. Oleh karena itu perlu diketahui apakah air minum yang dikonsumsi memenuhi persyaratan. Metode yang digunakan adalah metode Membran Filter sebagaimana yang tertera pada ISO 9308-1:2014. Pengujian ini dilakukan di Laboratorium PAM Jaya dari tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 7 Maret 2024 terhadap air minum yang diperoleh dari air minum pelanggan yang melakukan pengecekkan di Laboratorium PAM Jaya. Hasil pengujian menunjukkan bahwa dari 3 sampel yang telah dilakukan pengujian, terdapat 2 sampel yang tidak memenuhi syarat yaitu pada sampel B dengan jumlah Coliform 142 koloni/100mL serta sampel C dengan jumlah Coliform 3 koloni/100mL dan Escherichia coli 9 koloni/100ml. Sedangkan pada sampel A terdapat 0 koloni/100mL Coliform dan Escherichia coli. Berdasarkan hasil uji cemaran Coliform dan Escherichia coli pada air minum, maka dapat disimpulkan bahwa sampel air minum A memenuhi syarat.
Kata kunci : Coliform, Escherichia coli, Air Minum, Membran Filter
Tidak tersedia versi lain