Karya Tulis Ilmiah
Penetapan Kadar Nipagin (Methylparaben) dan Nipasol (Propylparaben) dalam Sabun Wajah secara Kromatografi Lapis Tipis dan Spektrofotodensitometri
Amalia Nur Padilah, “Penetapan Kadar Nipagin (Methylparaben) dan Nipasol (Propylparaben) dalam Sabun Wajah secara Kromatografi Lapis Tipis dan Spektrofotodensitometri”, di bawah bimbingan Dra. Misde Yola, M.Pd.Si, M.Farm dan Sarah Margaretha M.R. Sitorus, M.T, 2024.
Sabun wajah merupakan salah satu jenis sabun yang digunakan untuk membersihkan area wajah, sehingga mampu menghilangkan kotoran dan minyak pada wajah secara menyeluruh. Untuk mencegah tumbuhnya mikroorganisme pada sabun maka perlu dilakukan penambahan bahan pengawet. Bahan pengawet yang umum digunakan adalah metilparaben dan propylparaben, kadar bahan pengawet tersebut harus memenuhi syarat. Maka pengujian ini dilakukan untuk mengetahui kadar bahan pengawet dengan menggunakan metode Kromatografi Lapis Tipis (KLT)-Spektrofotodensitometri. Berdasarkan pengujian yang dilakukan terhadap tiga sampel, rata-rata kadar metilparaben berdasarkan tinggi puncak masing-masing sebesar 0,02%;0,29% dan 0,26% serta berdasarkan luas area masing-masing sebesar 0,01%;0,39% dan 0,24%. Sedangkan rata-rata kadar propilparaben berdasarkan tinggi puncak masing-masing sebesar 0,02%;0,21% dan 0,14% dan berdasarkan luas area masing-masing sebesar 0,03%;0,18% dan 0,08%. Jadi dapat dinyatakan sampel sabun wajah dengan tiga merek berbeda dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik yang menyatakan bahwa syarat kandungan maksimal bahan pengawet metilparaben dan propilparaben adalah 0,4% untuk penggunaan tunggal dan 0,8% untuk penggunaan campuran atau kombinasi.
Kata Kunci: KLT, Metilparaben, Propilparaben, Sabun wajah, Spektrofotodensitometri.
Tidak tersedia versi lain