Karya Tulis Ilmiah
Penetapan Kadar Etanol dalam Minuman Kombucha Hasil Fermentasi Secara Kromatografi Gas
Farah Nurmalina Putri, Penetapan Kadar Etanol dalam Minuman Kombucha Hasil
Fermentasi Secara Kromatografi Gas, di bawah bimbingan Patimah, S.Si.,
M.Farm., Apt. dan Dodi Irwandi, M.Si., 2024.
Produk makanan dan minuman merupakan bagian dari kehidupan manusia sehari
hari, dan telah diatur dalam Islam terkait kehalalannya. Alkohol yang terkandung
dalam makanan atau minuman faktanya masih jarang tercantum jumlah kadarnya,
terlebih pada minuman atau makanan hasil fermentasi. Tujuan dari pengujian ini
adalah untuk mengetahui kadar etanol dalam minuman kombucha hasil fermentasi.
Metode yang digunakan dalam pengujian etanol yaitu menggunakan kromatografi
gas. Pengujian ini dilakukan di Laboratorium Alkohol Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 22
Maret 2024. Hasil verifikasi metode dengan parameter linearitas sebesar 1,0000,
LoD sebesar 0,0000663%, LoQ sebesar 0,0002211%, dan nilai rata-rata akurasi
sebesar 97,33%. Hasil uji kesesuaian sistem dengan parameter presisi sebesar
0,55%, resolusi sebesar 25,38, efisiensi kolom sebesar 45505,4224, dan faktor
ikutan sebesar 1,49. Hasil perhitungan rata-rata kadar sampel sebesar 0,14%v/v.
Berdasarkan Komisi Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018, produk minuman hasil
fermentasi yang mengandung alkohol atau etanol kurang dari 0,5%, hukumnya
halal jika secara medis tidak membahayakan. Dapat disimpulkan bahwa sampel
tersebut memenuhi persyaratan.
Kata kunci: etanol, kombucha, kromatografi gas, minuman fermentasi
Tidak tersedia versi lain