Skripsi
Survey Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Radiologi Konvensional Rumah Sakit UKI
SURVEY KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG RADIOLOGI KONVENSIONAL RUMAH SAKIT UKI
KARYA TULIS ILMIAH
Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Ahli Madya Kesehatan di bidang Radiodiagnostik dan Radioterapi
DISUSUN OLEH :
SUCI NUANSA S NPM.P2.31.30.0.14.062
PROGRAM STUDI DIPLOMA 3
JURUSAN TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN JAKARTA II 2017
PERNYATAAN KEASLIAN KARYA TULIS ILMIAH
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Karya Tulis Ilmiah yang berjudul :
SURVEY KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG RADIOLOGI KONVENSIONAL RUMAH SAKIT UKI
Yang dibuat dan diajukan sebagai syarat untuk menyelesaikan Pendidikan Diploma 3 Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Politeknik Kesehatan Kemenkes RI Jakarta II adalah benar hasil karya penelitian saya sendiri dan bukan merupakan tiruan atau duplikasi atau plagiat karya orang lain yang sudah dipublikasikan, kecuali beberapa bagian yang sumberrnya dicantumkan sebagaimana mestinya sesuai dengan kaedah ilmiah.
Jakarta, 19 Juli 2017
Yang Membuat Pernyataan,
Suci Nuansa S
NPM : P2.31.30.0.14.062
LEMBAR PERSETUJUAN PUBLIKASI ILMIAH
Saya yang bertanda tangan dibawah ini sebagai civitas akademik Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Politeknik Kesehatan Kemenkes RI Jakarta II : Nama : Suci Nuansa S
NPM : P2.31.30.0.14.062
Program Studi : Diploma 3
Judul Karya : Karya Tulis Ilmiah Tahun 2017
Demi pengembangan ilmu pengetahuan, menyetujui untuk memberikan izin publikasi kepada Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Politeknik Kesehatan Kemenkes RI Jakarta II dengan Hak Bebas Royalti Non Ekslusif atas KTI yang berjudul :
SURVEY KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG RADIOLOGI KONVENSIONAL RUMAH SAKIT UKI
Beserta perangkat yang ada (jika diperlukan), dengan Hak Bebas Royalti Non Ekslusif ini pihak jurusan berhak menyimpan, mengalih media/format, mengolah dalam bentuk pangkalan data (data base), merawat serta mempublikasikan dengan ketentuan mencantumkan nama saya sebagai Pemilik Hak Cipta Karya Tulis Ilmiah.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.
Dibuat di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Juli 2017 Yang Membuat Pernyataan,
Suci Nuansa S
ABSTRACT
DIPLOMA III STUDY PROGRAM RADIODIAGNOSTIC AND RADIOTHERAPY DEPARTMENT
HEALTH POLYTECHNIC OF HEALTH MINISTRY JAKARTA II
SCIENTIFIC PAPER 2017 SUCI NUANSA
SURVEY OF OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY IN CONVENTIONAL RADIOLOGY ROOM AT UKI HOSPITAL
V CHAPTERS + 41 Pages + 4 Tables + 18 Images + 7 Attachments
Principally, occupational health and safety are safety conditions that are free from the risks of accident and damage in which we work which shall include the conditions of building and machine, safety equipment, and worker’s conditions. In view of that, occupational health and safety in the conventional radiology room plays an important role to reduce the risk of accidents that will be inflicted on the people who work in the room. Meanwhile, the aim of research is to determine whether or not the conventional radiology room at UKI Hospital has applied occupational health and safety to radiation workers.
In connection to which, this research is designed through a qualitative descriptive approach with the instruments used herein shall be in the form of among the other things worksheet and check list sheet. Profoundly, the study was performed at UKI Hospital starting from February through May 2017. As for the population used in this study is a room of radiology conventional at UKI Hospital. And the sample in this study is about the application of occupational health and safety in the room of conventional radiology at UKI hospital.
In conclusion, the results of this research are able to know and describe the compliance hereof that meets the standards on conventional room design at UKI hospital, application of radiation protection that has been done, monitoring radiation worker’s health and monitoring dose on the radiation workers at UKI hospital.
Keywords : Occupational health and safety, conventional room design, Radiation protection, health monitoring and radiation dose monitoring
Reading List : 10 (1972 – 2016) Corrected by :
Suhendar, S.S., M.Pd.
Translator
iv
INTISARI
PROGRAM DIPLOMA 3
JURUSAN TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN JAKARTA II
KARYA TULIS ILMIAH, 2017 SUCI NUANSA
SURVEY KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG RADIOLOGI KONVENSIONAL RUMAH SAKIT UKI
V BAB + 41 Halaman + 4 Tabel + 18 Gambar + 7 Lampiran
Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari risiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja. Keselamatan dan kesehatan kerja di ruang radiologi konvensional sangat berperan penting untuk mengurangi risiko kecelakaan yang akan ditimbulkan pada orang yang bekerja di ruangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ruang radiologi konvensional di Rumah Sakit UKI sudah menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja radiasi.
Desain penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Instrument yang digunakan pada penelitian ini berupa lembar kerja dan lembar check list. Penelitian dilakukan pada bulan Februari – Mei 2017 di Rumah Sakit UKI. Populasi pada penelitian ini adalah ruang radiologi kovensional di Rumah Sakit UKI. Sedangkan sampel pada penelitian ini adalah tentang penerapan keselamatan dan kesehatan kerja pada ruang radiologi kovensional di Rumah Sakit UKI.
Hasil penelitian ini ialah dapat mengetahui dan mendeskripsikan mengenai kesesuaian yang memenuhi standar pada desain ruangan konvensional di RS UKI, penerapan proteksi radiasi yang telah dilakukan, pemantauan kesehatan pekerja radiasi dan pemantauan dosis pada pekerja radiasi di RS UKI.
Kata Kunci : Keselamatan dan kesehatan kerja, desain ruangan konvensional, proteksi radiasi, pemantauan kesehatan dan pemantauan dosis radiasi
Daftar Bacaan : 10 (1972 – 2016)
v
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, untuk segala berkah dan anugrah-Nya, karena hanya dengan ridho dan magfiroh-Nya penulis bisa menyelesaikan karya tulis ilmiah ini dengan baik. Adapun Judul yang di ambil :
“SURVEY KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG RADIOLOGI KONVENSIONAL RUMAH SAKIT UKI”
Karya Tulis Ilmiah ini merupakan salah satu tugas akhir pendidikan Program Studi Diploma III Teknik Radiodignostik dan Radioterapi di Poltekkes Kemenkes Jakarta II.
Berbagai kendala dan hambatan pasti ada, tetapi hal tersebut mampu penulis lalui berkat dukungan, kemurahan hati dan keikhlasan pihak-pihak yang dikirimkan Allah SWT, agar penulis selalu bersemangat dan bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah ini.
Pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada :
1. Bapak Endang Subandar dan Ibu Diana selaku orang tua penulis. Terima kasih untuk setiap doa-doa baiknya, ketulusan serta kasih sayang dan dukungan penuh secara moril maupun materil sehingga Karya Tulis Ilmiah ini dapat selesai.
2. Ibu Dra. Hj. Gando Sari, M.Kes selaku ketua Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi.
3. Bapak Dr. Nursama Heru Apriantoro, S.Si M.Si selaku ketua Prodi Diploma III.
4. Ibu Sriyatun, SKM, MKM Selaku dosen pembimbing materi dan Ibu Dra.Hj. Gando Sari, M.Kes selaku dosen pembimbing teknis. Terima kasih untuk bimbingannya sehingga Karya Tulis Ilmiah ini dapat terselesaikan dengan baik.
5. Keluarga besar Radiologi Rumah Sakit UKI. Terima kasih banyak untuk keikhlasan serta kerelaan waktu, bantuan, dan bimbingannya selama proses pengambilan data untuk karya tulis ilmiah ini.
iii
6. Teman-teman seperjuangan TRO 2014. Terima kasih untuk seluruh dukungan dan doa-doanya sehingga penulis bersemangat untuk menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah ini.
7. Dan seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Terima kasih untuk seluruh doa-doa baik serta keikhlasan yang selalu dipanjatkan.
Penulis menyadari Karya Tulis Ilmiah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk lebih menyempurnakannya. Akhir kata dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini, penulis berharap semoga karya tulis ilmiah ini bermanfaat bagi penulis sendiri, pembaca, dan bagi semua pihak, baik pendidikan maupun non pendidikan serta dapat dijadikan sebagai bahan inspirasi dalam membuat penelitian yang lebih baik lagi.
Jakarta, 06 Juni 2017 Yang Menyatakan,
Suci Nuansa S
iv
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL LEMBAR PERSETUJUAN LEMBAR PENGESAHAN
PERNYATAAN KEASLIAN KARYA TULIS ILMIAH LEMBAR PERSETUJUAN PUBLIKASI ILMIAH
ABSTRACT................................................................................................... i
INTISARI ..................................................................................................... ii
KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI.................................................................................................. v
DAFTAR GAMBAR vii
DAFTAR TABEL viii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Batasan Masalah 2
D. Tujuan Penelitian 3
E. Manfaat Penelitian 3
F. Keaslian Penelitian 4
BAB II KAJIAN TEORI DAN KERANGKA KONSEP 5
A. Kajian Teori 5
1. Sinar-X 5
v
2. Pesawat Sinar-X Konvensional 5
3. Keselamatan dan kesehatan kerja 5
4. Proteksi Radiasi 7
5. Perlengkapan Proteksi Radiasi 9
6. Desain Ruangan Radiologi Konvensional 10
7. Efek Biologis Radiasi 12
8. Nilai Batas Dosis 14
9. Tanda Radiasi dan Poster Peringatan Bahaya Radiasi 15
B. Kerangka Konsep 16
BAB III METODE PENELITIAN 17
A. Desain Penelitian 17
B. Tempat dan Waktu Penelitian 17
C. Instrumen Penelitian 17
D. Populasi dan Sampel Penelitian 17
E. Metode Pengumpulan Data 17
F. Pengolahan dan Analisa Data 18
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN 19
A. Hasil 19
B. Pembahasan 36
BAB V PENUTUP 40
A. Kesimpulan 40
B. Saran 41
DAFTAR PUSTAKA DAFTAR RIWAYAT HIDUP LAMPIRAN
vi
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 4.1 APAR di RS UKI 23
Gambar 4.2 Thermohygrometer di RS UKI 23
Gambar 4.3 Luar Ruangan Pemeriksaan Radiologi Konvensional 24
Gambar 4.4 Dalam Ruangan Pemeriksaan Radiologi Konvensional 24
Gambar 4.5 Ruang Baca Dokter Radiologi di RS UKI 25
Gambar 4.6 Light Box di Radiologi RS UKI 25
Gambar 4.7 Ruang CR di Radiologi Konvensional 26
Gambar 4.8 Pesawat Mammografi di Ruang CR 26
Gambar 4.9 Ruang Ganti Pakaian di Radiologi Konvensional RS UKI 27
Gambar 4.10 WC di Ruang Radiologi Konvensional RS UKI 27
Gambar 4.11 Ruang Tunggu di Radiologi RS UKI 28
Gambar 4.12 Tanda Bahaya Radiasi di Radiologi RS UKI 28
Gambar 4.13 Apron di Radiologi RS UKI 31
Gambar 4.14 Pelindung Tiroid di Radiologi RS UKI 31
Gambar 4.15 Pelindung Gonad di Radiologi RS UKI 32
Gambar 4.16 Sarung Tangan Timbal di Radiologi RS UKI 32
Gambar 4.17 Kacamata Timbal di Radiologi RS UKI 33
Gambar 4.18 Tabir di Radiologi RS UKI 33
vii
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 4.1 Lembar Check List Desain Ruangan 19
Tabel 4.2 Lembar Check List Proteksi Radiasi 29
Tabel 4.3 Lembar Check List Kesehatan Pekerja Radiasi 34
Tabel 4.4 Dosis Radiasi Pekerja 35
viii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Surat Izin Observasi
Lampiran 2 Sertifikat Uji Kesesuaian Pesawat Lampiran 3 Data Pemakaian TLD
Lampiran 4 KMK No. 1014 Tahun 2008
Lampiran 5 KMK No. 410 Tahun 2010
Lampiran 6 Perka Bapeten No. 8 Tahun 2011
Lampiran 7 Perka Bapeten No. 6 Tahun 2010
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Radiologi diagnostik adalah ilmu kedokteran yang memiliki spesialisasi dalam pencitraan tubuh manusia untuk mendiagnosa berbagai kelainan dengan menggunakan alat yang berhubungan dengan radiasi, magnetik, gelombang suara, ultrasonik, nuklir, dan teknologi lainnya.
Radiologi sangat berperan penting terhadap sarana dalam penunjang diagnosa pada suatu klinis. Salah satu modalitas radiologi adalah radiologi konvensional. Radiologi konvensional adalah suatu alat pemeriksaan dengan menggunakan radiasi sinar X. Dalam penggunaan radiasi dapat berbagai manfaat dan kerugian yang dihasilkan. Salah satu manfaat dari radiasi yaitu untuk menegakkan diagnosa suatu penyakit, sedangkan kerugian yang dihasilkan dapat menyebabkan efek yang berbahaya bagi tubuh, seperti kerusakan jaringan pada sel sehat.
Risiko pasien terkena sinar-x sangat kecil, karena mereka jarang terkena sinar-x dan hanya sebagian kecil dari tubuhnya yang terkena sinar-x pada setiap kali foto. Risiko terbesar dari sinar-x adalah untuk radiografer, dokter, dan perawat juga bisa terkena expose berulang kali selama bertahun-tahun pada waktu mereka bekerja. Untuk mencegah terjadinya risiko-risiko tersebut diperlukan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dan pasien.
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari risiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja (Simanjuntak, 1994).
Banyak hal yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja di ruang radiologi, diantaranya yaitu Peraturan Kepala Bapeten No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, Peraturan Kepala Bapeten No. 6 Tahun 2010
2
tentang Pemantauan Kesehatan Untuk Pekerja Radiasi, Keputusan Menteri Kesehatan No. 1014 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan.
Peraturan- peraturan tersebut dijadikan tolak ukur untuk menilai apakah proteksi radiasi, alat pelindung diri (APD), desain ruangan, dan nilai batas dosis pekerja sudah memenuhi standar menurut peraturan yang telah diuraikan.
Keselamatan dan kesehatan kerja di ruang radiologi konvensional sangat berperan penting untuk mengurangi resiko kecelakaan yang akan ditimbulkan pada orang yang bekerja di ruangan tersebut. Sehingga peneliti ingin menggali lebih dalam mengenai Keselamatan dan kesehatan kerja pada ruang Radiologi konvensional. Berdasarkan pengalaman peneliti selama PKL di Rumah Sakit UKI, ruangan radiologi konvensional dirasa kurang nyaman karena ruang prosessing CR terdapat pesawat mammografi sehingga menyebabkan tidak efektif dan efisien pada saat melakukan processing dalam waktu yang bersamaan. Dengan penjelasan yang telah diuraikan, maka peneliti tertarik melakukan penelitian yang berjudul “ Survey Keselamatan dan kesehatan kerja di Ruang Radiologi Konvensional Rumah Sakit UKI ”
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
“ Bagaimana penerapan keselamatan dan kesehatan kerja pada ruang radiologi konvensional di Rumah Sakit UKI ? ”
C. Batasan Masalah
Penulis membatasi penelitian ini hanya di ruang radiologi konvensional pada pesawat Toshiba dengan kapasitas 680 mA di Rumah Sakit UKI.
3
D. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Tujuan umum pembuatan karya tulis ini adalah untuk menganalisa apakah ruang radiologi konvensional di Rumah Sakit UKI sudah menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja radiasi.
2. Tujuan Khusus
a. Untuk mengidentifikasi desain ruangan radiologi konvensional di Rumah Sakit UKI berdasarkan KMK No. 1014 Tahun 2008.
b. Untuk mengidentifikasi proteksi radiasi di ruang radiologi konvensional Rumah Sakit UKI berdasarkan Perka Bapeten No. 8 Tahun 2011.
c. Untuk mengidentifikasi pemantauan kesehatan pekerja radiasi berdasarkan Perka Bapeten No. 6 Tahun 2010.
d. Untuk menilai dosis radiasi yang diterima pekerja di ruang radiologi konvensional Rumah Sakit UKI berdasarkan Perka Bapeten No. 8 Tahun 2011.
E. Manfaat Penelitian
a. Bagi Penulis
Manfaat bagi penulis adalah menambah wawasan dan pengetahuan serta pengalaman di bidang radiologi khususnya tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Bagi Rumah Sakit
Dapat dijadikan masukan kepada manajemen radiologi tentang implementasi dan dapat mengevaluasi kekurangan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Bagi Radiografer
Radiografer dapat mengetahui seberapa pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di Instalasi Radiologi.
4
F. Keaslian Penelitian
Berdasarkan pengetahuan peneliti bahwa judul “ Survey Keselamatan dan kesehatan kerja di Ruang Radiologi Konvensional Rumah Sakit UKI ” belum pernah dilakukan penelitian. Penelitian yang hampir sama yaitu: Implementasi Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Qadr Tanggerang (Afifah Wardini, 2015). Namun yang membedakan karya tulis ilmiah ini adalah: judul, tempat, dan tujuan penelitian. Sehingga penelitian ini belum pernah dilakukan sebelumnya.
BAB II
KAJIAN TEORI DAN KERANGKA KONSEP
A. Kajian Teori
1. Sinar-X
Sinar-X ditemukan oleh Wilhelm Conrad Rontgen pada tahun 1895, Rontgen melakukan penelitian menggunakan tabung crookes yang ditutupi kotak hitam untuk menutupi pendaran flouresensi agar tetap berada dalam tubung. Saat rontgen mengalirkan listrik pada tegangan tinggi yang dilewatkan melalui tabung tersebut, Rontgen melihat beberapa kristal dari barium platinocyanide dalam tabung berpendar. Rontgen menyelidiki dan memastikan tabung tersebut mengeluarkan sinar dengan cara meletakan screen yang dilapisi barium cyanide di dekat tabung lalu kemudian diberi tegangan. Ternyata screen tersebut berpendar, tetapi jika ada logam diantara tabung dengan screen pendaran sinar tersebut tidak ada. Karena Rontgen tidak bisa mendefinisikan sinar yang ditemukannya untuk itu ia memberi nama sinar-X (Merredith, 1972). Setelah enam tahun ditemukannya sinar-X, Indonesia baru menggunakan sinar-X sebagai penunjang kesehatan pada tahun 1991.
2. Pesawat Sinar-X Konvensional
Pesawat Sinar-X konvensional adalah salah satu jenis pesawat Sinar-X yang digunakan untuk radiografi. Arti konvensional menunjukkan jenis pesawat dari pergerakannya yang terbatas, dimana pesawat sinar-X yang terpasang secara tetap dalam ruangan digunakan untuk pemeriksaan umum secara rutin ( Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011).
3. Keselamatan dan kesehatan kerja
a. Pengertian Keselamatan dan kesehatan kerja
Menurut America Society of safety and Engineering (ASSE) Keselamatan dan kesehatan kerja diartikan sebagai bidang kegiatan
6
yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya.
b. Pemeriksaan Kesehatan Pekerja Radiasi
Pekerja radiasi adalah setiap orang yang bekerja di Instalasi nuklir atau Instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum. Setiap orang yang akan bekerja sebagai pekerja radiasi harus sehat jasmani dan rohani serta serendah-rendahnya berusia 18 tahun. Pengusaha instalasi harus menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan awal secara teliti dan menyeluruh. Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk memastikan bahwa pekerja dalam kondisi sehat dan fit dalam menjalankan tugasnya terkait radiasi. Dengan pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi ini ingin dipantau kondisi kesehatan pekerja radiasi baik sebelum, selama maupun sesudah masa kerja. Disamping itu pemeriksaan ini berguna pula untuk menyesuaikan penempatan pekerja dengan kondisi kesehatan.
1) Pemeriksaan kesehatan awal sebelum bekerja dilaksanakan untuk menilai kesehatan pekerja dan kesesuaiannya untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan padanya dan juga untuk mengindetifikasikan pekerja mana yang memiliki kondisi yang mungkin memerlukan tindakan keselamatan selama bekerja.
2) Pemeriksaan selama masa kerja dilakukan secara berkala minimal sekali setahun seperti yang disarankan dalam buku ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi. Pemaparan terhadap radiasi dab peristiwa kontaminasi internal dapat saja terjadi tanpa diketahui oleh pekerja radiasi, karena itu diperlukan usaha untuk mendeteksi akibat yang ditimbulkannya.
7
3) Pemeriksaan kesehatan pada saat akan memutuskan hubungan kerja dimaksudkan untuk mengetahui kondisi kesehatan terakhir pekerja, yang dapat digunakan sebagai bukti yuridis atau rujukan kesehatan untuk melaksanakan pekerjaan yang terkait dengan radiasi selanjutnya (Peraturan BAPETEN Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000).
4. Proteksi Radiasi
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat Paparan Radiasi. Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya Radiasi (Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013).
Filsafah baru tentang proteksi radiasi muncul dengan diterbitkannya Publikasi ICRP No.26 Tahun 1977. Untuk mencapai tujuan proteksi radiasi, yaitu terciptanya keselamatan dan kesehatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan, maka diperkenalkan tiga asas proteksi radiasi, antara lain yaitu :
a. Asas Jastifikasi atau Pembenaran
Asas ini menghendaki agar setiap kegiatan yang dapat mengakibatkan paparan radiasi hanya boleh dilaksanakan setelah dilakukan pengkajian yang cukup mendalam dan diketahui bahwa manfaat dari kegiatan tersebut cukup besar dibandingkan dengan kerugian yang dapat ditimbulkan.
b. Asas Optimasi
Asas ini menghendaki agar paparan radiasi yang berasal dari suatu kegiatan harus ditekan serendah mungkin dengan mempertimbangkan factor ekonomi dan social. Asas ini dikenal juga dengan sebutan ALARA atau As Low Reasonably Achieveble. Dalam kaitanya dengan penyusunan program proteksi radiasi asas optimisasi mengandung pengertian bahwa setiap komponen dalam program telah dipertimbangkan secara seksama, termasuk besarnya biaya yang dapat
8
dijangkau. Suatu program proteksi dikatakan memenuhi asas optimisasi apabila semua komponen dalam program tersebut disusun dan direncanakan sebaik mungkin dengan memperhitungkan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ekonomi.
c. Asas Pembatasan Dosis Perorangan
Asas ini menghendaki agar dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas yang telah ditetapkan oleh instalasi yang berwenang. Dengan menggunakan program proteksi radiasi yang disusun secara baik maka semua kegiatan yang mengandung resiko paparan radiasi cukup tinggi dapat ditangani sedemikian rupa sehingga nilai batas dosis yang ditetapkan tidak akan terlampaui.
Untuk menjamin agar semua jaringan dan organ tubuh kita tidak terkena efek-efek dari radiasi, maka selalu diperhatikan teknik proteksi radiasi dengan menggunakan beberapa teknik berikut ini :
a. Waktu
Pengaturan waktu adalah metode penting untuk mengurangi penerimaan dosis. Dengan mengurangi waktu bekerjanya radiasi, dosis yang diterimapun dapat diminimalkan.
b. Jarak
Dosis radiasi yang diterima seseorang di suatu tempat sangat dipengaruhi oleh faktor jarak, dimana semakin jauh jarak dari sumber radiasi, dosis yang diterima oleh seseorang di tempat tersebut semakin berkurang.
c. Penahan Radiasi
Teknik proteksi radiasi yang selanjutnya adalah dengan menggunakan penahan radiasi. Dosis radiasi tersebut dapat dikurangi dengan memasang penahan radiasi diantara sumber radiasi dan orang yang bekerja disekitarnya (Martin, 1986).
9
5. Perlengkapan Proteksi Radiasi meliputi :
a. Peralatan Pemantau Dosis Perorangan
1) Film Badge
Film badge yang disediakan oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) - Departemen Kesehatan atau Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR) - Badan Tenaga Nuklir Nasional.
2) Termoluminisensi Dosimeter (TLD)
TLD yang disediakan oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) -Departemen Kesehatan atau Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR) - Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
3) Peralatan dosimeter perorangan pembacaan langsung secara analog atau digital.
b. Peralatan Pemantau Paparan Radiasi
Peralatan pemantau Paparan Radiasi seperti survey meter tidak dipersyaratkan untuk Penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik tetapi untuk Penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Intervensional sebaiknya tersedia survey meter.
c. Peralatan Proteksi Radiasi
1) Apron
Apron yang setara dengan 0,2 mm (nol koma dua milimeter) Pb, atau 0,25mm (nol koma duapuluh lima milimeter) Pb untuk Penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik, dan 0,35 mm (nol koma tiga puluh lima milimeter) Pb, atau 0,5 mm (nol koma lima milimeter) Pb untuk pesawat sinar-X Radiologi Intervensional. Tebal kesetaran timah hitam harus diberi tanda secara permanen dan jelas pada apron tersebut.
2) Pelindung Gonad
Pelindung gonad yang setara dengan 0,2 mm (nol koma dua milimeter) Pb, atau 0,25 mm (nol koma duapuluh lima milimeter) Pb untuk Penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik, dan
10
0,35 mm (nol koma tiga puluh lima milimeter) Pb, atau 0,5 mm (nol koma lima milimeter) Pb untuk pesawat sinar-X Radiologi Intervensional. Tebal kesetaran Pb harus diberi tanda secara permanen dan jelas pada apron tersebut. Proteksi ini harus dengan ukuran dan bentuk yang sesuai untuk mencegah gonad secara keseluruhan dari paparan berkas utama.
3) Pelindung Tiroid
Pelindung tiroid yang terbuat dari bahan yang setara dengan 1 mm (satu milimeter) Pb.
4) Sarung Tangan
Sarung tangan proteksi yang digunakan untuk fluoroskopi harus memberikan kesetaraan atenuasi paling kurang 0,25 mm (nol koma dua puluh lima milimeter) Pb pada 150 kVp (seratus limapuluh kilovoltage peak). Proteksi ini harus dapat melindungi secara keseluruhan, mencakup jari dan pergelangan tangan.
5) Kaca Mata
Kaca mata yang terbuat dari bahan yang setara dengan 1 mm (satu milimeter) Pb.
6) Tabir
Tabir yang digunakan oleh Radiografer harus dilapisi dengan bahan yang setara dengan 1 mm (satu milimeter) Pb. Ukuran tabir adalah sebagai berikut: tinggi 2 m (dua meter), dan lebar 1 m (satu meter), yang dilengkapi dengan kaca intip Pb yang setara dengan 1 mm (satu milimeter) Pb. (Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011).
6. Desain Ruangan Radiologi Konvensional
Pendekatan yang dipakai dalam menetapkan jenis dan luas ruangan adalah:
a. Fungsi ruangan dan jenis kegiatan
b. Proteksi terhadap bahaya radiasi bagi petugas, pasien, lingkungan
c. Efisiensi
11
Persyaratan ruangan :
a. Letak unit atau instalasi radiologi hendaknya mudah dijangkau dari ruangan gawat darurat, perawatan intensive care, kamar bedah dan ruangan lainnya.
b. Di setiap instalasi radiologi dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan alarm sesuai dengan kebutuhan.
c. Suhu ruang pemeriksaan 20-24 °C dan kelembaban 40 - 60 %.
d. Suhu untuk alat sesuai dengan kebutuhan alat tersebut.
Persyaratan ruangan, meliputi jenis, kelengkapan dan ukuran dan luas ruangan yang dibutuhkan sebagai berikut :
a. Ketebalan dinding
Bata merah dengan ketebalan 25 cm (duapuluh lima sentimeter) dan kerapatan jenis 2,2 g/cm3 (dua koma dua gram per sentimeter kubik), atau beton dengan ketebalan 20 cm (duapuluh sentimeter) atau setara dengan 2 mm (dua milimeter) timah hitam (Pb), sehingga tingkat Radiasi di sekitar ruangan Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun (satu milisievert per tahun).
b. Pintu dan ventilasi
Pintu ruangan Pesawat Sinar-X dilapisi dengan timah hitam dengan ketebalan tertentu sehingga tingkat Radiasi di sekitar ruangan Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun (satu milisievert per tahun).
Ventilasi setinggi 2 (dua) meter dari lantai sebelah luar agar orang di luar tidak terkena paparan radiasi.
c. Di atas pintu masuk ruang pemeriksaan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran (lampu peringatan tanda bahaya radiasi).
d. Ruangan dilengkapi dengan sistem pengaturan udara sesuai dengan kebutuhan.
e. Pada tiap-tiap sambungan Pb, dibuat tumpang tindih/overlapping
f. Jenis dan ukuran ruangan penyinaran atau Ruang X-ray
12
g. Ukuran ruangan : sesuai kebutuhan/besarnya alat. Ruang X-ray tanpa fluoroskopi, minimal:
Alat dengan kekuatan s/d 125 KV: 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t) Alat dengan kekuatan >125 KV : 6,5m (p) x 4m (l) x 2,8m (t) Ruang X-ray dengan fluoroskopi : 7.5m (p) x 5,7m (l) x 2,8m (t)
h. Dilengkapi dengan ruang operator, ruang mesin, ruang AHU/Chiller.
i. Ruang Baca dan Konsultasi Dokter
1) Terpisah dengan ruang pemeriksaan.
2) Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 2m (p) x 2m (l) x 2,7m (t) untuk dokter spesialis radiologi dan dapat menampung : 1 buah meja kerja, 2 buah kursi, dan 1 buah lemari.
3) Perlengkapan : Light box
j. Ruang CR dan PACS
1) Ukuran : minimal 3m (p) x 3m (l) x 2,8m (t).
2) Dapat menampung : tempat printer, tempat processing, dan tempat rekam medik elektronik.
3) Dilengkapi dengan AC. Suhu dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan alat.
k. Ruang ganti pakaian
1) Ada disetiap ruang pemeriksaan.
2) Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 1m (p) x 1,5m (l) x 2,7m (t) dan dilengkapi dengan lemari baju/locker.
l. WC dengan ukuran : minimal 1,5m (p) x 1m (l) x 2,7m (t).
m. Ruang tunggu dan ruang administrasi mempunyai ukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan. (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014 Tahun 2008).
7. Efek Biologis Radiasi
Sel dalam tubuh manusia terdiri dari sel genetik dan sel somatik. Sel genetik adalah sel telur pada perempuan dan sel sperma pada laki-laki, sedangkan sel somatik adalah sel-sel lainnya yang ada dalam tubuh.
13
Berdasarkan jenis sel, maka efek radiasi dapat dibedakan atas efek genetik dan efek somatik.
Efek genetik atau efek pewarisan adalah efek radiasi yang terjadi pada sel genetik dan dirasakan oleh keturunan dari individu yang terkena paparan radiasi. Sedangkan bila efek radiasi terjadi pada sel somatik maka akibatnya akan dirasakan oleh individu yang terpapar radiasi. Waktu yang dibutuhkan sampai terlihatnya gejala efek somatik sangat bervariasi sehingga dapat dibedakan atas efek segera dan efek tertunda.
Efek segera adalah kerusakan yang secara klinik sudah dapat teramati dalam waktu singkat setelah pemaparan, seperti rontoknya rambut, memerahnya kulit, luka bakar dan penurunan jumlah sel darah. Kerusakan tersebut akan terlihat dalam waktu beberapa hari sampai minggu setelah dikenai radiasi dengan dosis yang tinggi. Efek tertunda merupakan efek radiasi yang baru timbul setelah selang waktu yang lama (orde tahunan) setelah terkena radiasi, contohnya adalah k
Tidak tersedia versi lain