Buku Pelajaran
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RepublikIndonesiaNomor 11 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya telah dilengkapi
dengan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun
2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya memuat
aturan-aturan pokok yang harus diikuti oleh semua pihak yang
terkait dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan.
Pada kedua peraturan tersebut masih terdapat beberapa ketentuan
yang perlu penjelasan lebih rinci. Mengingat hal tersebut, Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia memandang perlu untuk menyusun
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pustakawan dan
Angka Kreditnya sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pustakawan. Juknis Jabatan Fungsional Pustakawan
dan Angka Kreditnya ini berisi penjelasan lebih lanjut yang
disertai contoh kasus serta dilampiri berbagai format formulir
surat dan bukti pelaksanaannya. Guna memudahkan penggunaan
juknis ini maka, pembahasan butir kegiatan dikelompokkan
sesuai tugas pokok untuk masing-masing kategori, yaitu bagi
Pustakawan Tingkat Terampil/ Keterampilan dan Pustakawan
Tingkat Ahli/Keahlian.
Tidak tersedia versi lain